Pria Ini Setor Rp 150 Juta ke Jaksa tapi Vonis Tidak Sesuai Harapan, Ini yang Terjadi Kemudian
Korban mengakuditipu karena dijanjikan hukuman di bawah 10 tahun faktanya hakim vonis 12 tahun dan saat jaksa banding vonis di PT malah jadi 16 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Oknum jaksa yang menjabat sebagai salah satu kepala seksi di lingkup Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, diperiksa atas dugaan memeras terdakwa kasus narkoba.
Informasi dihimpun Serambi, Rabu (21/2), jaksa berinisial FJ telah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Jalan Mr Muhammad Hasan, Banda Aceh.
Sementara terdakwa narkoba yang diduga menjadi korban pemerasan adalah, Armia (36).
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa ini, dilaporkan oleh Nurdin (39), kakak kandung Armia, ke Kejati Aceh dan Kejasaan Agung, melalui kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Rabu siang kemarin, FJ dihadirkan ke Kantor Kejati Aceh untuk dikonfrontir dengan keterangan Nurdin (39) yang datang bersama pengacaranya dari YARA, Safaruddin SH Cs.
Pemeriksaan FJ dan Nurdin berlangsung satu jam setengah dan dilakukan secara tertutup.
Seusai pemeriksaan, Nurdin menceritakan materi pemeriksaan di dalam ruangan.
Baca: Oknum Jaksa Kejari Dilaporkan Memeras Korban Perampokan
Dia mengatakan hanya ditanyai kronologis kejadian dan mengkonfrontirnya kepada FJ.
Tapi, lanjut Nurdin, FJ membantah semua keterangannya dengan mengatakan ‘tidak tahu’ dan ‘tidak ingat’.
Saat ditanyai Serambi, Nurdin menjelaskan bahwa dirinya dengan FJ awalnya tidak saling kenal.
Menurut Nurdin, dia dikenalkan kepada FJ oleh Us, mantan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Pertemuan pertama berlangsung di Kantor Kejari Lhoksukon.
Saat itu FJ meminta nomor handphone Nurdin dan kembali bertemu pada sidang pertama di PN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.