Pria Ini Setor Rp 150 Juta ke Jaksa tapi Vonis Tidak Sesuai Harapan, Ini yang Terjadi Kemudian
Korban mengakuditipu karena dijanjikan hukuman di bawah 10 tahun faktanya hakim vonis 12 tahun dan saat jaksa banding vonis di PT malah jadi 16 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Namun, sang oknum berdalih uang itu sudah dibagi-bagi.
Setelah putusan inkrah turun, Nurdin meminta bantuan hukum kepada Yayasan Advokasi Rakyar Aceh (YARA).
Sekitar bulan November 2017, mereka membuat pengaduan ke Kejati dan Kejagung RI.
Beberapa waktu kemudian, pihak Kejati Aceh memanggil dan memeriksa FJ.
Ketua YARA, Safaruddin SH menjelaskan, perkara serupa tidak hanya menimpa Nurdin, tapi juga banyak terdakwa lainnya, seperti satu kasus yang mereka tangani di Simeulue.
Baca: Abu Gunung Sinabung Sampai Bireuen Aceh
Menurutnya, perilaku oknum jaksa sudah menjadi semacam kanker dalam penegakan hukum.
“Kita ingin kejaksaan memberi tindakan yang tegas kepada mereka yang melakukan pemerasan. Mereka harus diberhentikan karena begitu banyak generasi bangsa yang baik yang lain yang siap mengganti mereka,” ungkap Safaruddin.
Sejauh ini Serambi belum memperoleh tanggapan dan penjelasan dari jaksa FJ maupun pihak Kejaksaan Tinggi Aceh yang menangani kasus ini.
Setelah pemeriksaan kemarin, FJ langsung meninggalkan ruang pemeriksaan.(mas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.