Pria Ini Setor Rp 150 Juta ke Jaksa tapi Vonis Tidak Sesuai Harapan, Ini yang Terjadi Kemudian
Korban mengakuditipu karena dijanjikan hukuman di bawah 10 tahun faktanya hakim vonis 12 tahun dan saat jaksa banding vonis di PT malah jadi 16 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Saat itu, FJ kembali meminta nomor handphonenya.
Setelah itu, kata Nurdin, FJ menghubungi untuk meminta datang ke kantornya.
Dalam pertemuan itu, Nurdin mempertanyakan apakah ada jalan keluar agar adiknya diringankan hukuman di bawah 10 tahun penjara.
Saat itu, FJ belum memberi jawaban.
Hingga pertemuan ketiga, baru disanggupi oleh FJ yang kemudian memberi bayangan besaran ‘bungkus’, istilah yang digunakan FJ.
Baca: Kecanduan Narkoba Parah, Kondisi Fachri Albar di Dalam Tahanan Memprihatinkan
Ketika persidangan sudah dekat dengan pembacaan tuntutan, kata Nurdin, FJ kembali menelpon dengan mengajak bertemu.
Setelah itu terjadi negosiasi hingga kemudian Nurdin menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan jika putusan tidak sesuai harapan keluarga terdakwa.
Tapi perjanjian itu tidak sesuai kenyataan.
Saat putusan dibacakan, Armia yang dituntut 20 tahun penjara oleh JPU, mendapat vonis 12 tahun.
Nurdin pun mengaku sudah ditipu.
Tak hanya di situ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon juga mengajukan banding.
Hasilnya, vonis Armia diperberat menjadi 16 tahun penjara.
Mengetahui sudah ditipu, Nurdin pun meminta FJ untuk mengembalikan uangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.