Duh, Tukang Pijat di Suabaya Tawarkan Layanan Threesome Sesama Jenis, Terbongkar Saat Lagi di Hotel
Tiga pria penyuka sesama jenis (homoseks) digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya di kamar hotel di Surabaya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga pria penyuka sesama jenis (homoseks) digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di kamar hotel di Surabaya pusat, Rabu (21/2/2018) pukul 17.30 WIB.
Mereka adalah FA (22), AN (27) dan seorang pemesan layanan seks sesama jenis.
Awalnya, FA mengunggah status bisa memberi layanan pijat plus-plus ke medsos facebook lewat akun miliknya.
Dia mengunggah status dan menawarkan temannya, AN.
"Di facebook, pelaku ini menawarkan layanan pijat. Kenyataanya bisa memberi layanan threesome dan itu kami ketahui saat digerebek di hotel," sebut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (23/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan, FA sudah menjalani aktivitas layanan seks sesama jenis dengan modus memanfaatkan medsos dalam satu tahun terakhir ini.
Dalam satu bulan, kata Ruth, FA bisa memberi layanan kepada tiga orang pemesan. Pelaku memasang tarif bervariasi.
"Jika hanya pijat biasa, tarifnya hanya Rp 100 ribu. Kalau sudah lebih dan hubungan badan thressome tarifnya Rp 800 ribu sekali kencan," tutur Ruth.
Tersangka FA mengaku, dia memanfaatkan medsos facebook guna memberi layanan seks sesama jenis.
"Saya hanya memberi pijat saja awalnya, kalau tamu minta lebih ya dilayani," ucap FA.
Dari tarif yang dipasang dalam layanan threesome, FA mengaku mendapat Rp 650 ribu. Sedangkan temannya, AN kebagian Ro 150 ribu.
"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan hidup," terang FA.
Dari ungkap ini, polisi menyita kondom, dua hanphone (HP), uang tunai Rp 1,2 juta dan bill hotel.
Pelaku dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun.