Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persekongkolan Dua Sahabat Rencanakan Bunuh Mahasiswi Hamil di Jembatan Kretek Akhirnya Terkuak

Septiana, ditemukan oleh warga sekitar tersangkut di tumpukan sampah bambu di bawah Jembatan Kretek masih mengenakan helm

Editor: Sanusi
zoom-in Persekongkolan Dua Sahabat Rencanakan Bunuh Mahasiswi Hamil di Jembatan Kretek Akhirnya Terkuak
Tribun Jogja
Proses rekontruksi kasus percobaan pembunuhan kepada wanita hamil dengan cara didorong dari Jembatan Kretek di Mapolres Bantul, Kamis (22/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul, Polsek Kretek bersama Kejari Bantul menggelar rekontruksi kasus wanita hamil asal Klaten bernama Septiana yang diceburkan ke Kali Opak dari Jembatan Kretek, Bantul. Proses rekonstruksi digelar di Mapolres Bantul, Kamis (22/2/2018).

Peristiwa ini terjadi pada 29 Januari 2018.

Septiana, ditemukan oleh warga sekitar tersangkut di tumpukan sampah bambu di bawah Jembatan Kretek masih mengenakan helm. Ia jatuh dari atas jembatan usai didorong dua laki-laki yang merupakan teman dekatnya.

Saat rekonstruksi dihadirkan dua pelaku, Aburahman Ash Shiddiq dan Yongki Ramadhan keduanya tetangga korban. Septiana diperankan peran pengganti. Sepuluh adegan dilakukan, mulai pelaku dan korban berangkat ke Yogyakarta, lalu TKP di Jembatan Kretek sampai kembali ke Klaten.

Fakta lain dalam rekonstruksi, kedua pelaku telah berencana menghabisi nyawa korban sejak dari Klaten. "Terlihat cukup jelas bahwa kedua pelaku ini memang merencanakan menghabisi nyawa korban, terlihat dari rencana sejak dari Klaten," kata Kapolsek Kretek, Kompol Leo Fasak.

Menurut Leo, kondisi korban yang kala itu sedang hamil 30 minggu diduga menjadi penyebab kedua pelaku tega melakukan tindakan keji. Utamanya pelaku Shiddiq, yang menjadi inisiator yang tak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban karena perbuatannya.

Jaksa dari Kejari Bantul, Affif Panjiwilogo yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini juga melihat perbuatan kedua pelaku sudah direncanakan. "Memang terlihat cukup jelas, perbuatan pelaku ini direncanakan, tentunya akan semakin memberatkan hukuman untuk keduanya," kata Affif.

BERITA TERKAIT

Kini, proses hukum keduanya memang masih belum berjalan karena berkas perkara belum sampai ke meja Kejari Bantul. Nantinya jika berkas sudah lengkap proses persidangan akan segera dilakukan. Menurut Affif tinggal menunggu waktu saja karena bukti sudah cukup jelas tersedia.

"Detail tuntutan belum disampaikan karena perlu mempelajari berkas lengkap, yang jelas perbuatan pelaku ini sangat keji," kata Affif. Sementara dari keterangan polisi, pelaku dijerat Pasal 340 junto 53 tentang percobaan pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dua Pelaku Punya Hubungan Mesra

Adapun sebelumnya sudah terungkap bahwa kedua pelaku pernah memiliki hubungan mesra dengan korban. Ironisnya, kedua pelaku sama-sama enggan disebut sebagai pacar korban.

"Keduanya bilang 'saya hanya teman dekatnya pak', ini yang sedang kami telusuri," ujar Kasat Reskrim polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, menirukan ucapan pelaku, Rabu (31/01/2018)

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Anggaito sempat dibuat heran, bagaimana tidak, kedua pelaku di hadapan penyidik mengakui pernah melakukan hubungan sangat intim dengan korban, sehingga menyebabkan korban hamil 30 minggu atau setara 7 bulan kandungan.

"Jadi antara AS dan YR ini, keduanya pernah melakukan hubungan (mesra) dengan korban. Di waktu dan tempat yang berbeda," terang Anggaito.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas