Demi Loloskan Pasangan Calon, Pelaku Suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut
Martinus menjelaskan bahwa suap diberikan agar pihak KPU meloloskan paslon tersebut ke tahapan berikutnya di Pilkada Kabupaten Garut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap tujuan pelaku berinisial DD menyuap Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri (HHB) dan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad (AS).
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan itu dilakukan agar calon Bupati-Wakil Bupati Garut, Soni Sondani-Usep Nurdin diloloskan dalam Pilkada Serentak 2018.
"DD ini liason officer (penghubung) untuk paslon Soni Sondani dan Usep Nurdin," ujar Martinus, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Baca: Polri Akan Usut Tuntas Kasus Suap Pilkada Garut
Martinus menjelaskan bahwa suap diberikan agar pihak KPU meloloskan paslon tersebut ke tahapan berikutnya di Pilkada Kabupaten Garut.
Hal itu lantaran paslon itu sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) oleh KPU.
"Untuk meloloskan paslon Soni Sondani-Usep Nurdin," ungkap Martinus.
DD diketahui memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada HHB. Sementara AS menerima uang tunai Rp 100 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra, warna putih bernomor polisi Z 1784 DY.
Martinus pun menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus suap yang mewarnai Pilkada Garut itu.
"Terhadap ketiganya kini sudah kami amankan. Kami akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Kasus itu sudah kami serahkan kepada Satgas Anti Money Politic Polda Jabar," tuturnya.
Sebelumnya, tim gabungan Satgas Anti-Money Politic telah meringkus Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri (HHB), dan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad (AS), usai diduga menerima suap dari salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Soni Sondani-Usep Nurdin.
Selain itu, pelaku pemberi suap yakni DD, juga ditahan oleh tim gabungan Satgas Anti-Money Politic.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar kwitansi tertanggal 8 Februari 2018, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Heri Hasan Basri, dan dua unit ponsel yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka DD dikenai pasal 5 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sementara, tersangka HHB dan AS dikenai pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.