Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersandung Perkara Mesum dan Perjudian, 5 Terpidana Pelanggar Qanun Aceh Jalani Hukum Cambuk

“Yang non muslim dua orang dicambuk atas permintaan sendiri, karena mereka boleh pilih qanun atau hukum pidana,” jelasnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tersandung Perkara Mesum dan Perjudian, 5 Terpidana Pelanggar Qanun Aceh Jalani Hukum Cambuk
M ANSHAR/M ANSHAR (AAN)
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Banda Aceh, Senin (11/9/2017). Eksekusi cambuk dilakukan terhadap 11 pelanggar syariat Islam yang terdiri atas dua wanita dan sembilan laki-laki yang melanggar pasal ikhtilat (mesum) dan maisir (judi) dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang hukum jinayat. SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Lima orang Terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah menjalani eksekusi hukuman cambuk.

Mereka yang tersandung perkara mesum dan maisir (perjudian) itu dicambuk secara terbuka di muka umum dan ditonton warga di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam yang dieksekusi cambuk itu sesuai dengan aturan yang tertera di dalam qanun dan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah yang mengadili kelima terpidana,” kata Aminullah Usman, wali Kota Banda Aceh kepada wartawan, Selasa (27/02/18) seusai menyaksikan proses cambuk di Banda Aceh.

Menurut Aminullah, lima terpidana masing-masing dicambuk mulai dari 8 hingga 23 kali setelah dikurangi masa tahanan selama proses pengadilan.

Baca: Bersikap Kooperatif Alasan Polisi Tidak Tahan 2 Tersangka Kecelakaan Kerja Tol Becakayu

Mereka adalah Ridwan 19 kali cambuk, Dahlan dan Tjia Nyuk Hwa 8 kali cambuk. Sementara satu pasangan mesum, yaitu Muzakkir dan Cut Hasmidar dicambuk 23 kali setelah dipotong 2 kali masa tahanan.

“Dua orang terpidana kasus maisir dicambuk 8 kali, satu lainnya 19 kali, meraka ditangkap oleh petugas karena berjudi game Fanland, sementara satu pasangan kasus mesum dicambuk 23 kali setelah dipotong masa tahanan,” katanya.

Berita Rekomendasi

Dua dari tiga terpidana yang diekseskusi cambuk karena terbukti melakukan maisir atau perjudian adalah non muslim.

Mereka diekseskusi cambuk karena permintaan sendiri. Ia lebih memilih dihukum sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah daripada hukum pidana.

“Yang non muslim dua orang dicambuk atas permintaan sendiri, karena mereka boleh pilih qanun atau hukum pidana,” jelasnya.

Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lima Pelanggar Qanun Syariat Islam Dicambuk

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas