Korban Penipuan Travel Abutours Mulai Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut
Kasus penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Kantor Cabang Abutours Medan terhadap calon jemaah kini bergulir di Polda Sumut.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Kantor Cabang Abutours Medan terhadap calon jemaah kini bergulir di Polda Sumut.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa saksi terlapor secara bertahap.
"Setelah saya berkoordinasi dengan penyidik, ada tiga orang yang diperiksa. Kemarin dua orang, dan hari ini satu orang," ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (1/3/2018).
Ia mengatakan, kasusnya dalam tahap penyidikan. Sebab, sejumlah korban tengah di-BAP dan diminta menunjukkan berkas-berkas menyangkut kasus penipuan ini.
Baca: Budi Waseso Akhiri Tugas Seperti Matahari
Senada dengan Nainggolan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan penyidik masih memeriksa berkas-berkas penipuan ini.
Ia mengaku terus memantau kasus ini.
Disinggung kapan Polda Sumut menerbitkan surat DPO terhadap Pimpinan Cabang Abutours Medan, Anwar, Rina mengaku belum bisa memastikannya.
Ia menyebut, untuk menerbitkan surat DPO itu penyidik harus melakukan gelar.
"Setelah kasusnya dilakukan gelar, lalu terlapor dipanggil. Jika tidak hadir, nanti dicari. Kalau enggak ketemu, baru diterbitkan DPO nya," ungkap Rina.
Baca: Agus Rahardjo Semringah Deputi Penindakan KPK Diangkat Jadi Kepala BNN
Dalam kasus ini, ada ratusan korban yang tertipu. Hanya saja, banyak dari korban enggan melapor. Mereka masih menunggu keterangan lanjut dari Abutours.
Salah satu korbannya Febri Harahap (27) ketika diwawancarai Tribun Medan engaku keberatan dengan sikap Abutours yang kerap menghindar.
Apalagi, mereka malah dimintai uang lagi oleh pihak travel sebesar Rp 6 juta.
Alasannya, uang tambahan itu menunjang keberangkatan Febri ke tanah suci. Padahal, korban telah membayar uang Rp 64 juta lebih. (ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.