Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKI yang Bekerja di Malaysia Ini Mengaku Sembilan Tahun Tak Terima Gaji

Selama sembilan tahun di negeri jiran itu, gaji sepeser tak pernah diterima bahkan dilarang untuk cuti pulang ke Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in TKI yang Bekerja di Malaysia Ini Mengaku Sembilan Tahun Tak Terima Gaji
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
TKW asal Belu, Petronela Maleno memeluk ibunya saat tiba dari Malaysia di Bandara El Tari Kupang,Jumat (2/3/2018) 

''Dia (Petronela) merasa tidak ada yang menurut dia dirugikan. Dia sendiri sudah pegang rekening buku Bank Mandiri.

Nilai-nilai uang dia sendiri yang tau. Kami pulang dulu ke Belu setelah itu kami duduk bersama keluarga untuk kami ajukan laporan,'' ungkap Samara.

Petronela TKW Legal

Sementara Kepala BP3TKI Kupang, Tato Tirang, kepada rekan media mengatakan, Petronela berangkat pada Mei tahun 2009 dan tercatat sebagai TKW legal.

Kepala BP3TKI Kupang, Tato Tirang saat berdialog dengan keluarga TKW di kantornya, Jumat (2/3/2018) (POS KUPANG/GORDI DONOFAN)
"Yang kita sesalkan itu kontraknya itu hanya dua tahun, kenapa dia (Petronela) tidak pulang pada saat habis kontrak.

Boleh perpanjang dengan majikan tetapi perpanjang kontraknya itu didaftarkan di KJRI atau KBRI. Perjanjian kontrak kerja itu dibawa pulang kesini (Kupang) baru dia bisa pulang kesana (Malaysia).

Nah ini dia tidak pulang kita tidak tau apakah dia perpanjang sendiri tanpa melibatkan KJRI atau tidak kita tidak tau,'' jelas Tirang.

Berita Rekomendasi

Tato Tirang menjelaskan, Perusahaan TKI yang merekrut Petronela merupakan PT aktif yang sampai saat ini. Kepada perusahaan itu akan diberikan sanksi jika tidak bertanggungjawab.

"Kita tunda layanan dulu kalau dia (PT Perekrut Petronela) tidak mau bertanggungjawab. PT masih aktif mengirim Tenaga Kerja,'' jelasnya.

Ia mengaku, TKI dari dulu sampai sekarang jika selesai kontrak tidak pernah melapor ke pihak BP3TKI atau Nakertrans juga PT yang merekrut tidak dilaporkan.

''Setelah masa kontrak habis dinyatakan ilegal,'' jelas Tirang.

Ia menjelaskan, pihak keluarga silahkan melapor kepada polisi terkait masalah tersebut.

''Ya silakan, silakan melapor ke Polisi. Karena sudah ada keluarganya. Boleh kami dampingi kalau mau lapor, tapi tergantung kepada keluarganya,'' ungkap Tirang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas