Suryadi Gantung Istri Lalu Tulis 'Surat Wasiat' Seolah-Olah Istrinya Bunuh Diri
Padahal, 'surat wasiat' tersebut adalah skenario Suryadi setelah ia membunuh istrinya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muslim Arsani
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pembunuhan sadis menggemparkan warga i Kampung Bukit Mulie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Minggu (4/3/2018).
Seorang ibu muda diduga dibunuh oleh suaminya dengan cara digantung.
Kapolres Bener Meriah, AKPB Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Timang Gajah, Ipda Jufrizal SH kepada Serambinews.com, Senin (5/3/2018) mengatakan, korban bernama Laila Maghfirah (22). Ia diduga dibunuh oleh suaminya, Suryadi (29).
Menurut Kapolsek Timang Gajah, awalnya kasus ini diduga bunuh diri. Karena laporan awal yang diterima polisi Laila Maghfirah ditemukan tewas tergantung di rumahnya.
Kabar ada seorang wanita bunuh diri ini juga begitu cepat menyebar melalui berbagai media sosial.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP oleh pihak kepolisian, Laila Maghfirah diduga kuat dibunuh, bukan bunuh diri.
Kapolsek Timang Gajah mengatakan, setelah menerima laporan awal pihaknya langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah kita lalukan penyelidikan dan visum ke Puskesmas Lampahan, ada indikasi bahwa korban dibunuh, karena dari hasil visum tidak ada tanda-tanda bunuh diri," kata Ipda Jufrizal.
Setelah itu pihak kepolisian terus menyelidiki dan kemudian hasil penyelidikan itu mengarah pada suaminya.
Termasuk setelah polisi memeriksa 'surat wasiat' yang awalnya disebut-sebut ditulis oleh korban sebelum ia melakukan bunuh diri.
Padahal, 'surat wasiat' tersebut adalah skenario Suryadi setelah ia membunuh istrinya.
Setelah menggantung istrinya hingga meninggal, ia membuat surat seolah-olah surat itu ditulis oleh istrinya.
"Ada surat wasiat yang ditulis mengatasnamakan korban, di mana di dalam surat tersebut korban meminta izin untuk bunuh diri. Surat wasiat itu, setelah dicocokkan tulisannya lebih identik dengan tulisan milik suami korban," kata Ipda Jufrizal.