Tersangka Dugaan Korupsi Jalur Ekstrem di Lingkar Timur Sidoarjo Bertambah Jadi 5 Orang
Para tersangka itu dianggap harus ikut bertanggung jawab terhadap adanya kerugian negara sekitar Rp 568 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem untuk sepeda dan motor cross di Lingkar Timur Sidoarjo kembali menjadi perbincangan setelah penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan empat orang tersangka baru dalam perkara tersebut.
Karena sebelumnya sudah ada satu tersangka, Mulyadi (mantan Sekretaris Dispora Sidoarjo) yang dalam proyek ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, berarti sekarang ini bertambah menjadi lima orang.
"Ya, tersangkanya ada lima orang," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris.
Empat tersangka baru itu antara lain yakni Martono (Konsultan Perencana PT Indra Kila), Usman (Pimpinan CV Sinar Cemerlang yang memenangkan tender), Hadi Putranto dan Deny selaku pelaksana proyek urukan.
Mereka dianggap harus ikut bertanggung jawab terhadap adanya kerugian negara sekitar Rp 568 juta, dari total nilai proyek sebesar Rp 17,4 miliar yang dikucurkan melalui APBD Sidoarjo tahun 2015.
Kerugian ini terungkap dari hasil audit BPKP Jatim Oktober 2017 lalu.
Baca: Ridal Bersyukur Putra Bungsunya Masih Hidup Meski Sempat Dibekap Pembunuh Metha
Berkas perkara ini sudah sempat dikirimkan oleh penyidik ke Kejari Sidoarjo, namun dikembalikan karena dianggap ada beberapa hal yang harus dilengkapi.
"Sekarang ini penyidik sedang berusaha melengkapi berkas perkara tersebut, sebagaimana petunjuk kejaksaan," ungkap Harris.
Pihaknya berharap, berkas perkara segera rampung dan dinyatakan P-21 (sempurna) untuk segera disidangkan.
"Semoga dalam waktu dekat bisa selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Sementara menurut Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, pihaknya sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara ini.
Baca: Tiga Bintang Film Dewasa Jepang Tak Menolak Jika Ditawari Pekerjaan di Indonesia
Tim JPU (jaksa penuntut umum) inilah yang nanti bakal menyidangkan kasus tersebut.
"Berkas dari penyidik polres memang sudah dikirim ke kami. Dan setelah dipelajari oleh tim JPU, berkas itu dikembalikan karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," kata Adi Harsanto.
Proyek pembangunan sarana olahraga jalur ekstrem untuk sepeda dan motor ini dibangun di atas lahan satu hektar, di sebelah Gedung Serbaguna di jalan Lingkar Timur Sidoarjo.
Dalam prosesnya, diduga ada ketidaksesuaian spesifikasi material dalam pengerjaan fisik proyek tersebut.
Kemudian dikuatkan dengan hasil audit BPKP Jawa Timur, yang akhirnya terungkap adanya dugaan korupsi setelah disidik oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. (ufi)