Kekasih Bunuh Pacarnya yang Tengah Mengandung di Pekanbaru Itu Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Namun, menurutnya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu berat.
"Kami akui perbuatan terdakwa sadis. Namun terdakwa seharusnya memiliki kesempatan untuk bertaubat," ujarnya.
Dalam dakwaan JPU, pembunuhan dilakukan Supriyadi pada 15 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Sebelumnya, terdakwa janjian bertemu dengan korban.
Sesosok mayat berjenis kelamin wanita ditemukan tergeletak di Jalan Yos Sudarso, dekat Simpang Palas, Rumbai, Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 17.40 WIB.
Pembunuhan ini diketahui sangat keji, korban dibunuh saat sedang hamil dengan kandungan berumur sekitar enam bulan berjenis kelamin laki-laki.
Baca: Polisi Ungkap Kematian Tukinem, Mulai Dari Potong Ayam, Diguyur, Dicekoki Ikan Teri dan Air
Pelaku diketahui kesal karena korban mendesak pertanggungjawabannya atas kehamilan tersebut.
Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa jadi kalap dan menarik jilbab yang dikenakan korban.
Jilbab ini kemudian dijadikan alat untuk membunuh korban.
Kejamnya lagi, tidak cukup hanya menghilangkan nyawa, pelaku juga membakar korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
Sayangnya, upaya ini tidak berhasil, warga menemukan jasad korban sehari setelah pembunuhan tersebut.
Penulis: Ilham Yafiz
Berita ini telah tayang di Tribunpekanbaru dengan judul: Ingat Kasus Wanita Dibunuh dan Dibakar di Rumbai? Pacarnya Diituntut Hukuman Mati