Oknum Sopir Perusahaan Agen Gas Selewengkan Distribusi Gas Elpiji 3 Kilogram
Kelangkaan gas elpiji 3 kilo bersubsidi, ternyata salah satu penyababnya adalah penyelewengan distribusi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Kelangkaan gas elpiji 3 kilo bersubsidi yang kerap disebut melon ini, ternyata salah satu penyababnya adalah penyelewengan distribusi yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Terbukti jajaran Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, membongkar penyelewengan distribusi, Jumat (2/3/2018) sore.
Dari hasil penyidikan ini petugas akhirnya menetapkan satu sopir yang biasa mengantarkan gas dari agen Gas Elpiji PT Akomigas ke pangkalan-pangkalan bernama M Husin warga Komplek Sari Indah RT8, Kelurahan Sungai Lulut , Kecamatan Sungai Tabuk , Kabupaten Banjar yang juga ternyata pemilik kios penjual gas melon.
Dari pemeriksan dan keterangan saksi sebanyak lima orang ternyata tersangka M Husin yang juga merupakan sopir Agen gas Elpiji PT Akomigas ini memperdagangkan gas eljipi tak dilengkapi dengan ijin usaha perdagangan maupun dari ijin usaha penyimpanan gas.
Modus tersangka yang juga sopir agen PT Akomigas pertama yakni gas 3 kilo yang seharusnya di distribusikan ke pangkalan tetapi tidak diturunkan melainkan langsung di beli oleh tersangka Husin dengan harga Rp19 ribu per tabung ke pemilik pangkalan.
"Kemudian LPG tiga kilo tersebut diangkut ke kios miliknya atau di TKP untuk di jual ke pedagang dan pengecer seharga dua puluh lima ribu per tabung," ungkap Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Sugeng Riadi
Kemudian modus kedua yakni pelaku tanpa sepengetahuan pemilik pangkalan langsung mengangkut LPG 3 kilo ke kios miliknya kemudian pelaku langsung menyetorkan uang ke agen Rp 14.750 per tabung.
Terhadap surat kirim di tandatangani dan stampel sendiri bahwa seolah-olah LPG 3 kilo tersebut sudah diterima di pangkalan.
Untuk pelaku sendiri mereka kenakan Pasal 106 jp pasal 24 ayat (1) UU RI no7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau melakukan penyimpanan dan niaga gas elpiji 3 kilo tanpa izin usaha penyimpanan dan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c dan hurug (d) UU Ri No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.(Banjarmasin Post/Irfani Rahman)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Kumpulan Klarifikasi Polri Terkait Video Helikopter Polisi Untuk Pernikahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.