Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penyebab Kebakaran di jalan Otto Iskandardinata
Selain membakar kios tersebut, api juga mengakibatkan empat rumah ludes terbakar, termasuk pikap yang mengakibatkan terjadinya kebakaran
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka, atas terjadinya kebakaran di jalan Otto Iskandardinata, RT 24, Sidodamai, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (5/3) kemarin, sekitar pukul 05.00 Wita.
Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir mengamankan Kasmiudin (42), warga jalan Pahlawan, RT 29, karena terbukti melakukan kesalahan (kealpaan) yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Pelaku merupakan pengemudi pikap bernomor polisi KT 8393 UP, yang menabrak kios bensin, yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Selain membakar kios tersebut, api juga mengakibatkan empat rumah ludes terbakar, termasuk pikap yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.
"Pelaku merupakan pengemudi pikap, yang menabrak kios bensin, yang mengakibatkan kebakaran rumah," ucap ucap Kapolsek Samarinda Ilir, Kompol Chandra Hermawan, melalui Kanit Reskrim, Ipda Purwanto, Selasa (6/3/2018).
"Setelah kita minta keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti, pelaku akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Baca: Berusaha Selamatkan Wanita Tua saat Terjadi Kebakaran, 3 Polisi Malah Dituntut
Selain itu, setelah pelaku menabrakan pikapnya ke kios bensin tersebut, pelaku langsung melarikan diri, dan dapat diamankan pada pada Senin (5/3) sore harinya, sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat ini pelaku telah berada di tahanan Mapolsek, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.