Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Setubuhi Anak Kandung, Ditangkap Saat Hendak Kabur Ke Kalteng

Aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku, atas nama Parlan alias Alan (41), sejak Desember tahun lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ayah Setubuhi Anak Kandung, Ditangkap Saat Hendak Kabur Ke Kalteng
Tribunkaltim.co/ Christoper D
Pelaku telah diamankan di Mapolsekta Sungai Kunjang, Rabu (7/3/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi.

Kali ini pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri, yang telah mengganggahi anaknya itu sebanyak lima kali.

Aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku, atas nama Parlan alias Alan (41), sejak Desember tahun lalu dan terakhir dilakukannya pada 26 Februari silam.

Semua aksi tak sepantasnya itu dilakukan kepada anaknya yang berusia 12 tahun di kediamannya, jalan Slamet Riyadi, Sei Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, saat istri sedang tidak ada di rumah.

Dibawah ancaman pelaku, korban tidak dapat melakukan banyak perlawanan saat ayahnya itu hendak menyetubuhinya.

"Setiap ada kesempatan, saat istrinya tidak ada di rumah, pelaku melakukan aksi itu, korbanya merupakan anak kandungnya sendiri," ucap Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, Rabu (7/3/2018). 

BERITA REKOMENDASI

Baca: Gerombolan Perampok Ini Memperkosa dan Memakan Organ Tubuh Korban Hidup-hidup di Depan Suaminya

Lalu, perbuatan pelaku ke anaknya itu akhirnya terungkap, setelah korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada ibu tirinya, karena saat kejadian itu korban tinggal bersama ibu tirinya.

Mengetahui korban menceritakan hal itu ke ibu tirinya, yang merupakan istri kedua pelaku. Alan langsung memukuli anaknya itu didepan istrinya, pada Sabtu (3/3) silam.

"Korban curhat ke ibu tirinya, dan saat itu pelaku sempat memukuli korban karena menceritakan hal itu," tuturnya.

Setelah itu, ibu tiri korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang. Dan, pelaku berhasil diamankan di jalan P Suryanata, Minggu (4/3) silam, saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah.


Saat diamankan, pelaku hendak kabur dengan membawa anaknya yang masih berusia 5 tahun.

"Pelaku hendak kabur dengan membawa anaknya, saat ini pelaku sudah kita amankan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kasus ini bukanlah kasus hukum pertama pelaku, pasalnya pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan curat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 76 C Jo pasal 81 terkait persetubuhannya, dan pasal 76 D Jo pasal 80, terkait dengan penganiayaanya, pada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara.

"Kita sangkakan dengan pasal berlapis, terkait dengan persetubuhan dan penganiayaan," tutupnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas