Tidak Sempat Orasi, Masa FSPI Digiring Satpol PP
Pihak Pemprov Sumut mencatat apa-apa saja yang dikeluhkan buruh dan berjanji menampung semua aspirasi yang telah disampaikan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Masa dari Federasi Serikat Pekerja Industri (SPI) mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan.
Semula, masa buruh hendak melakukan orasi menuntut berbagai persoalan terkait upah buruh dan sistem kontrak.
Begitu sampai di pintu masuk kantor Gubernur Sumatera Utara, masa yang datang mengendarai sepeda motor dan mobil bak terbuka sempat membentangkan spanduk.
Namun, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung 'mengkondisikan' masa buruh.
Ketua FSPI Sumut, Amin Basri bersama beberapa anggotanya digiring masuk ke gedung lama Pemprov Sumut. Di sana, perwakilan buruh diminta duduk di ruangan ber-AC.
Berselang beberapa menit kemudian, Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumut, Eric Aruan datang menemui perwakilan buruh. Eric didampingi Kadisnaker, Fransisco Bangun.
Baca: Demo Mahasiswa Diwarnai Letusan Senjata Api
"Pertama kami meminta agar PP No78 tahun 2015 menyangkut pengupahan dicabut. Lalu, kami mendesak pemerintah mencabut sistem outsourcing," kata Amin, Rabu (7/3/2018).
Ia mengatakan, pihaknya juga meminta Disnaker Sumut menjatuhi sanksi terhadap PT Sinar Utama Nusantara. S
ebab, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pipa paralon itu diduga tidak membayarkan upah sesuai upah minimum kabupaten/kota.
"Kami juga meminta pemerintah agar tidak menaikkan tarif BBM. Lalu, agar pemerintah menjaga kestabilan harga komoditas di pasaran," ungkap Amin.
Dalam pertemuan itu, pihak Pemprov Sumut mencatat apa-apa saja yang dikeluhkan buruh.
Pemerintah berjanji menampung semua aspirasi yang telah disampaikan.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.