Hidup Tukinem Berakhir di Tangan Keluarganya, Ada yang Menduduki Perut hingga Mencekoki Air
Tukinem yang sudah berusia lanjut, justru dipaksa oleh keluarganya untuk meminum air.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Kasus tewasnya seorang wanita tua di Trenggalek menggegerkan masyarakat.
Bagaimana tidak, Tukinem yang sudah berusia lanjut, justru dipaksa oleh keluarganya untuk meminum air.
Mereka mencekoki mulut Tukinem menggunakan selang air selama 30 menit.
Akibatnya, nyawa Tukinem pun melayang.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Polisi telah memeriksa 15 saksi dan menetapkan tujuh tersangka penyebab kematian Tukinem (51), warga Dusun Jeukgulung, Des Surenlor, Kecamatan Bendungan.
Penyidik Polres Trenggalek juga sudah memetakan peran masing-masing pelaku.
Baca: Taruhan Wanita Saat Balap Liar, Kesaksian Warga: Kerap Jadi Cinta Satu Malam
Baca: Ungkap 90 Persen Kandidat Kepala Daerah Petahana Diduga Korupsi, Agus Rahardjo Dianggap Belum Matang
Rini Astuti, anak ke-2 Tukinem merupakan inisiator ritual yang menyebabkan kematian Tukinem.
Dia berperan mengguyurkan air ke tubuh Tukinem, memasukkan ikan teri ke mulut Tukinem dan memasukkan selang dengan air yang mengalir.
Jayadi Budi, menantu Tukinem menduduki kaki korban agar tidak berontak.
Jemitun, adik kandung Tukinem berperan menduduki perut korban dengan posisi telentang di tanah.
Suyono, adik ipar Tukinem berperan memegangi tangan korban.
Katenun, adik ipar Tukinem berperan memegangi tangan kiri dan membuka mulut korban.
Apriliani, keponakan Tukinem berperan menduduki kepala korban, tepatnya di bagian hidung.
Tujuannya agar kepala Tukinem tidak bergerak-gerak.
Baca: Sebut 90 Persen Kepala Daerah Petahana Diduga Korupsi, Agus Rahardjo Dianggap Belum Matang
Andris Prasetyo, keponakan korban berperan menyiramkan air dari selang saat posisi korban berdiri.
Rini, Jayadi dan Jemitun dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp 45 juta.
"Mereka dijerat Undang-undang Penghapusan KDRT karena tinggal dalam satu rumah," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana.
Sementara Suyono, Katenun, Apriliani dan Andris dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang melakukan kekerasan bersama-sama kepada orang.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (David Yohanes)