Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penangkapan Wartawan di Medan, Tim Advokasi Pers Mundur Sebagai Kuasa Hukum Lindung

Kasus penangkapan wartawan media online oleh Polda Sumatera Utara mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Penangkapan Wartawan di Medan, Tim Advokasi Pers Mundur Sebagai Kuasa Hukum Lindung
Tribun Medan/Array Argus
Tim Advokasi Pers Sumut yang terdiri dari LBH Medan dan AJI Medan menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa Lindung. Mereka juga menegaskan bahwa Polda Sumut tak pernah memintai keterangan Dewan Pers mengakut masalah penangkapan wartawan, Jumat (9/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus penangkapan wartawan media online oleh Polda Sumatera Utara mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.

Sejauh penanganannya, satu wartawan bernama Jon Roi Purba dibebaskan, setelah dijemput paksa karena diduga memberitakan Kapolda Sumatera Utara, Irjend Paulus Waterpauw.

Namun, satu lagi yang merupakan reporter media online bernama Lindung Silaban belum diketahui statusnya sampai saat ini.

Apakah masih ditahan, atau sudah dibebaskan mengingat Lindung sudah berdamai dengan Kapolda.

Terkait kasus ini, Tim Advokasi Pers Sumut yang terdiri dari LBH Medan dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Lindung.

Tim Advokasi Pers mundur karena Lindung memilih berdamai setelah menempuh mediasi.

Berita Rekomendasi

"Terkait pernyataan Polda Sumut yang sebelumnya mengaku telah memintai keterangan Dewan Pers, itu tidak benar. Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan mereka mengaku tak pernah dimintai keterangannya," kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana di kantor LBH Medan, Jumat (9/3/2018).

Agoez mengatakan, meski Lindung sudah berdamai, namun ia tetap tidak ingin kasus serupa terjadi.

Mengingat, langkah yang diambil Polda Sumut dalam melakukan penangkapan itu tidak benar.

Agoez berpendapat, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Sehingga, tidak patut polisi menjemput paksa wartawan ketika terjadi sengketa pers.

"Harusnya polisi memanggil baik-baik yang bersangkutan. Bila memang berita yang diproduksi tidak sesuai, maka gunakan hak jawab. Tidak boleh main tangkap saja," ungkap Agoez.

Semua sengketa pers, harusnya diselesaikan oleh Dewan Pers. Apalagi, sudah ada kesepakatan antara Kapolri dengan Dewan Pers menyangkut masalah ini.

Wakil Direktur LBH Medan, Jupenris bersama Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya menyatakan akan menyampaikan surat pengunduran diri mereka pada Lindung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas