Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penangkapan Wartawan di Medan, Tim Advokasi Pers Mundur Sebagai Kuasa Hukum Lindung

Kasus penangkapan wartawan media online oleh Polda Sumatera Utara mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Penangkapan Wartawan di Medan, Tim Advokasi Pers Mundur Sebagai Kuasa Hukum Lindung
Tribun Medan/Array Argus
Tim Advokasi Pers Sumut yang terdiri dari LBH Medan dan AJI Medan menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa Lindung. Mereka juga menegaskan bahwa Polda Sumut tak pernah memintai keterangan Dewan Pers mengakut masalah penangkapan wartawan, Jumat (9/3/2018) 

"Kami akan tembuskan juga surat ini pada Direktur Kriminal Khusus. Dan melalui pertemuan ini kami nyatakan tidak lagi sebagai kuasa saudara LS," ungkap Jupenris.

Baca: Bocah 13 Tahun Korban Pemerkosaan Melahirkan, Kisahnya Sungguh Memilukan

Ia mengatakan, mengenai penjemputan paksa dan penangkapan terhadap wartawan oleh Polda Sumut sebenarnya sangat disayangkan. Tindakan itu tak patut dilakukan karena wartawan dilindungi undang-undang.

"Ini menjadi preseden buruk. Kedepan, kasus seperti ini tidak boleh terjadi," ungkap Jupenris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting yang sebelumnya dikonfirmasi Tribun-medan.com mengaku masalah ini sudah dimediasikan.

Namun, Rina tak memonitor apakah Lindung sudah dibebaskan atau belum.(*)

Redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan. Redaksi memperbaiki kesalahan yang sebelumnya terdapat pada judul berita. Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP! Ternyata Polda Sumut Tak Pernah Minta Keterangan Dewan Pers Sebelum Tangkap Wartawan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas