Soal Penangkapan Wartawan di Medan, Tim Advokasi Pers Mundur Sebagai Kuasa Hukum Lindung
Kasus penangkapan wartawan media online oleh Polda Sumatera Utara mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
"Kami akan tembuskan juga surat ini pada Direktur Kriminal Khusus. Dan melalui pertemuan ini kami nyatakan tidak lagi sebagai kuasa saudara LS," ungkap Jupenris.
Baca: Bocah 13 Tahun Korban Pemerkosaan Melahirkan, Kisahnya Sungguh Memilukan
Ia mengatakan, mengenai penjemputan paksa dan penangkapan terhadap wartawan oleh Polda Sumut sebenarnya sangat disayangkan. Tindakan itu tak patut dilakukan karena wartawan dilindungi undang-undang.
"Ini menjadi preseden buruk. Kedepan, kasus seperti ini tidak boleh terjadi," ungkap Jupenris.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting yang sebelumnya dikonfirmasi Tribun-medan.com mengaku masalah ini sudah dimediasikan.
Namun, Rina tak memonitor apakah Lindung sudah dibebaskan atau belum.(*)
Redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan. Redaksi memperbaiki kesalahan yang sebelumnya terdapat pada judul berita. Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP! Ternyata Polda Sumut Tak Pernah Minta Keterangan Dewan Pers Sebelum Tangkap Wartawan