Ini Kiprah Black Hat di Surabaya, Kok Bisa Terseret Kasus Peretasan di Dunia?
Nama Surabaya Black Hat (SBH) tenar begitu polisi dan FBI menangkap 3 anggotanya terkait kasus peretas alias Hacking.
Editor: Hendra Gunawan
Saat dikonfirmasi terkait ketiga anggota itu, Rama Zeta memastikan kalau ketiga orang itu merupakan anggota tidak tetap.
Baca: Kisah Stephen Hawking: Lumpuh dan Gunakan Komputer Untuk Berbicara Hingga Menyalin Otak ke Komputer
Sementara, terkait kasus ketiga orang ini, ia tak mau menganalisa, dia juga tidak bisa membenarkan keuntungan apa yang 3 anggota tersebut dapatkan setelah melakukan hacking.
"Saya belum berani berkomentar karena belum paham masalah aslinya. Saya tidak tahu (soal bayaran yang didapat jika berhasil hacking), mereka tidak pernah mendiskusikan hal ini kepada komunitas," tambahnya.
Di berita sebelumnya, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau yang lebih dikenal FBI menangkap 3 peretas alias Hacker di Surabaya bersama tim Cyber Crime Polda Metrojaya.
Ketiga orang itu merupakan mahasiswa IT di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur dan bagian dari komunitas Surabaya Black Hat.
Inisial mereka KPS, warga Kecamatan Sawahan, dan NA, warga Kecamatan Gubeng. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (11/3/2018) lalu.
Informasi yang dihimpun, mereka sudah meretas 600 website di 40 negara. Mereka juga diketahui meretas situs perusahaan di Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketiga peretas merupakan anggota sebuah jaringan yang beranggotakan 600 hingga 700 orang. Jaringan ini tersebar di berbagai daerah.
"Jadi targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap tiga. Inisialnya NA, ATP dan KPS.
Tiga-tigaanya ini umurnya sekitar 21 tahun dan pekerjaannya adalah mahasiswa di bidang IT," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018) seperti dilansir dari Kompas.com
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gak Nyangka! Ternyata Begini Sepak Terjang Surabaya Black Hat di Dunia IT