Tanjakan Emen Makan Korban Lagi, Mbah Mijan Akan Turun Tangan
Dalam kecelakaan tersebut, tidak ada korban meninggal dunia. Hanya saja, semua penumpang mengalami luka-luka.
Editor: Ravianto
Nampaknya saya harus turun, saya khawatir akan jadi tempat yang lebih sugestif bagi para pengendara umum.
Jalan raya adalah jalanan biasa dan tidak boleh dianggap mengerikan," tulis Mbah Mijan.
Kecelakaan "Tanjakan Emen" kembali terjadi ditempat dan diposisi yang sama dengan kecelakaan sebelumnya, nampaknya saya harus turun, saya khawatir akan jadi tempat yang lebih sugestif bagi para pengendara umum, jalan raya adalah jalanan biasa dan tidak boleh dianggap mengerikan.
— Mbah Mijan (@mbah_mijan) March 12, 2018
Penyebab Minibus Terguling Persis di Lokasi Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen
Kapolres Subang AKBO Muhammad Joni menyebut kecelakaan di Turunan Emen, Desa Cicenang Kecamatan Ciater Kabupaten Subang karena kesalahan sopir.
Jhoni menyebut, sopir bernama Arif Fahrurozi ini sopir tembak.
"Sopir tembak, dia baru pertama kali lewat Turunan Emen membawa 15 penumpang wisatawan ke Gunung Tangkuban Perahu," ujar Joni di Mapolda Jabar, Selasa (13/3).
Laga Persahabatan Persib Bandung Vs Arema FC Akan Disiarkan Langsung Indosiar, Catat Jamnya! https://t.co/7FHxXTHqsH via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 13, 2018
Ia menjelaskan, saat kejadian kendaraan dari arah Bandung menuju Subang dengan kecepatan di atas normal saat melewati Turunan Emen.
Lokasi kejadian tepat berada di lokasi kejadian maut menewaskan 27 penumpang warga Tangerang Selatan.
"Sopir membawa kendaraannya dengan kecepatan 70 km/jam. Sebelum kecelakaan, ketika mau pindah dari gigi tiga ke gigi dua macet," ujarnya.
"Dia panik sehingga saat bersamaan mengerem dengan menggunakan hand rem (rem tangan). Akibatnya mobil oleng dan jungkir balik."
Menurutnya, jalur Turunan Emen harusnya dilalui dengan kecepatan maksimal 40 km/jam dan sudah disediakan rambu-rambu.
Dalam kecelakaan tersebut, tidak ada korban meninggal dunia. Hanya saja, semua penumpang mengalami luka-luka.
"Dengan kecepatan 70 km/jam itu enggak boleh. Status sopir masih sebagai saksi, kami gelar perkara dulu untuk meningkatkan status sopir," ujar Joni. (Tribun Jabar/Indan & Mega)