Ijazah Palsu Marak Digunakan Pelaut, Ini Langkah yang diambil KSOP dan Kepolisian
Mendukung cita cita negara menjadi poros maritim dunia, pihaknya juga akan tegas dengan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh pelaut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda tengah bersih-bersih dari praktik nakal pelaut yang menggunakan ijazah palsu.
Setelah sebelumnya memusnahkan 974 ijazah palsu yang terkumpul dari tahun 2014-2017, kali ini KSOP tidak lagi ingin kecolongan dengan hal itu. Kendati demikian, tahun ini KSOP telah menemukan sekitar 44 ijazah palsu pelaut.
"Dengan hal ini kita akan lebih mempererat konsolidasi dengan aparat penegak hukum, karena tahun sebelumnya kita temukan banyak ijazah palsu, jadi kedepan kepolisian bisa melakukan penyelidikan terhadap terbitnya ijazah palsu ini," ucap Kepala KSOP Samarinda, R Totok Mukarto, Kamis (15/3/2018).
Lanjut dia menjelaskan, guna mendukung cita cita negara menjadi poros maritim dunia, pihaknya juga akan tegas dengan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh pelaut.
Pasalnya, dengan menggunakan ijazah palsu, keselamatan berlayar tidak mendapatkan jaminan. Selain pengguna jasa yang dirugikan, pihak perusahaan yang menaungi pelaut itu juga turut dirugikan, termasuk kaitannya dengan perekonomian negara.
"Bukan tidak mungkin penyebab terjadinya kecelakaan, kapal menabrak jembatan dan lainnya, karena pelaut tidak memiliki kompetensi berlayar karena menggunakan ijazah palsu ini, dampaknya ya keselamatan berlayar tidak terjamin," urainya.
Baca: Suruh Istri Beli Rujak, Pelaut Ini Ternyata Gantung Diri
"Yang jelas, dengan temuan ijazah palsu ini, pelaut atau yang menggunakan ijazah palsu ini tidak diperbolehkan berlayar," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Erick Budi S mengungkapkan, guna mempercepat proses penyelidikan terhadap penggunaan ijazah palsu tersebut, dirinya berinisiatif agar salah satu anggota polisi dapat standby di tempat pelayanan KSOP.
"Ini untuk mencegah ada orang yang menggunakan ijazah palsu, jika ada temuan, bisa langsung kami proses, dan yang ingin menggunakan ijazah palsu dapat berpikir ulang, ini juga sebagai langkah pencegahan," tuturnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.