JR Saragih Terancam Dicoret dari Kepesertaan Pilgub Sumut 2018
KPU Sumatera Utara memutuskan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak memenuhi syarat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - KPU Sumatera Utara memutuskan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak mematuhi putusan Bawaslu terkait legalisir ulang fotokopi ijazah SMA.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno KPU Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, Medan, kemarin.
"Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya yakni status bapak JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat (TMS)," kata komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis (15/3/2018).
Baca: Rumah Ustaz di Dusun Jemblung Tak Tersentuh Longsor, Penyebabnya Mulai Terungkap
KPU menganggap JR Saragih tidak menjalankan putusan Bawaslu untuk melegalisir ulang fotokopi ijazah SMA miliknya, tapi justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
JR sempat menjelaskan kalau ijazahnya hilang dan menganggap SKPI memiliki kekuatan yang sama dengan fotokopi ijazah.
Namun KPU Sumut menilai tindakan itu tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.
Baca: Setahun Lebih Sabil Menunggui Gentong Ajaib, Dia pun Tertipu Belasan Juta Rupiah
Sehingga Bupati Simalungun itu dinyatakan TMS dan terancam dicoret dari kepesertaan Pilgub Sumut 2018.