LSM di Aceh Tenggara Laporkan Dugaan Korupsi Rp 33 Miliar ke Bareskrim Polri
LSM-LP2iM Aceh Tenggara, melaporkan dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2014-2015 sebesar Rp 33 miliar ke Bareskrim Polri Jakarta, Kamis.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LSM-LP2iM) Aceh Tenggara, melaporkan dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2014-2015 sebesar Rp 33 miliar yang tersebar di 24 titik ke Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Selain itu, proyek Spam IKK PDAM 2016 sebesar Rp 21 miliar dari APBN yang berlokasi di Lawe Sikap Kecamatan Babussalam dan Kecamatan Lawe Sigala-Gala.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat
Laporan tersebut diterima oleh AKP Syakir Arman SH.
Ketua Umum LP2iM Aceh Tenggara, M Sopian, kepada Serambi, Kamis (15/3/2018) mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah 2014-2015 sebesar Rp 33 miliar dari 24 titik dan proyek Spam IKK PDAM Tirta Agara 2016 Rp 21 Miliar dari APBN 2016.
"Kita minta kasus tersebut diprioritas dan dituntaskan oleh Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian melalui Dit Tipikor Mabes Polri," kata M Sopian.