Tersangka Penikam Penghulu Kute Tuah Mesade DPO Polres Aceh Tenggara
Polsek Babul Rahmah, Aceh Tenggara, sudah menetapkan Ali Muhammad, tersangka pelaku penikam Penghulu Kute Tuah Mesade, Rul Amri, dalam DPO.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Polisi Sektor (Polsek) Babul Rahmah, Aceh Tenggara, sudah menetapkan Ali Muhammad, tersangka pelaku penikam Penghulu Kute Tuah Mesade, Rul Amri, dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi mengatakan, polisi sudah meminta kepada keluarga tersangka untuk membujuk tersangka agar menyerahkan diri.
Namun karena tidak ada etika baik, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.
Menurut Kapolsek Babul Rahmah, tersangka Ali Muhammad sudah mulai terdeteksi persembunyian.
"Mereka akan secepatnya meringkus tersangka," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Kapolsek Babul Rahmah, Ipda Jusran kepada Serambi, Kamis (15/3/2018).
Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat
Seperti diberitakan sebelumnya, Penghulu Kute Tuah Mesade, Rul Amri, ditikam di warkop desa tersebut, Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca: Terkait UU MD3, Jokowi: Saya Tidak Tanda Tangani Saya Menangkap Keresahan pada Masyarakat
Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di bagian perut sebelah kanan dan pinggang sebelah kiri sehingga terpaksa dilarikan ke IGD RSUD Sahudin Kutacane.
Baca: Wanita Warga Negara Indonesia Ditemukan Membusuk di Dalam Lemari di Malaysia, Dibunuh?
Akhirnya polisi mengungkap motif penikaman Penghulu Kute Tuah Mesade, Rul Amri.
Motif penikaman Penghulu Kute Tuah Mesade, Rul Amri karena ulah Ali Muhammad sebagai pekerja membuat proyek MCK atau toilet dari dana desa belum dibayarkan korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.