Ciduk Pelaku Judi Togel, Polres Minsel Sita Uang Jutaan Rupiah
polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2.083.000 , handphone, kalkulator, buku syair, serta buku rekapan togel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan 2 (dua) pelaku judi togel yaitu EM (52) warga kelurahan Lewet Kecamatan Amurang, dan RL (37) warga Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo saat dikonfimrasi melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, Jumat (16/3/2018), mengungkapkan bahwa kedua warga ini diamankan dalam status tersangka tindak pidana judi.
“EM dan RL diamankan pada Rabu malam, (14/3), diamankan dalam status tersangka tindak pidana judi togel,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2.083.000 , handphone, kalkulator, buku syair, serta buku rekapan togel.
Keberhasilan penangkapan terhadap kedua tersangka ini tidak lepas dari peran aktif warga yang selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dengan praktek judi togel yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan, selanjutnya diucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan warga masyarakat yang tetap mendukung kami dalam upaya pemberantasan judi togel,” tutup Iptu Nandar.