Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ciduk Pelaku Judi Togel, Polres Minsel Sita Uang Jutaan Rupiah

polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2.083.000 , handphone, kalkulator, buku syair, serta buku rekapan togel

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ciduk Pelaku Judi Togel, Polres Minsel Sita Uang Jutaan Rupiah
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng

TRIBUNNEWS.COM, MANADO  -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan 2 (dua) pelaku judi togel yaitu EM (52) warga kelurahan Lewet Kecamatan Amurang, dan RL (37) warga Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo saat dikonfimrasi melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, Jumat (16/3/2018), mengungkapkan bahwa kedua warga ini diamankan dalam status tersangka tindak pidana judi.

“EM dan RL diamankan pada Rabu malam, (14/3), diamankan dalam status tersangka tindak pidana judi togel,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2.083.000 , handphone, kalkulator, buku syair, serta buku rekapan togel.

Keberhasilan penangkapan terhadap kedua tersangka ini tidak lepas dari peran aktif warga yang selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dengan praktek judi togel yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan, selanjutnya diucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan warga masyarakat yang tetap mendukung kami dalam upaya pemberantasan judi togel,” tutup Iptu Nandar. 

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas