Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Hamili Anak Kandung Diciduk di Medan Setelah Beberapa Kali Berpindah Tempat

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap atas laporan pihak keluarga tentang perbuatan bejatnya telah menghamili anak kandungnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ayah Hamili Anak Kandung Diciduk di Medan Setelah Beberapa Kali Berpindah Tempat
Serambi Indonesia/Yusmandin Idris
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH. SERAMBI INDONESIA/YUSMANDIN IDRIS 

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – Nas bin Id (50), warga Kecamatan Peudada, Bireuen ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen, Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah gudang ekspedisi pengangkutan, kawasan Jalan Brigjen Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk trayek Banda Aceh-Medan-Jakarta tersebut ditangkap atas laporan pihak keluarga tentang perbuatan bejatnya telah menghamili anak kandungnya sendiri.

Sedangkan ibu korban sudah lama meninggal.

Kasus pemerkosaan terhadap anaknya itu terjadi di sebuah desa dalam Kecamatan Peudada, sejak tahun 2015 hingga akhir 2017 atau dilakukan sejak korban masih duduk di kelas III SMP sampai kelas II SMA, hingga korban hamil tujuh bulan saat ini.

Baca: Wakil Ketua PPP Jombang Terlihat Berbincang dengan Seorang Waria Sebelum Dia Ditemukan Tewas

Ironisnya, kejadian pemerkosaan itu terjadi di rumah yang ditempati keluarga tersebut.

Keterangan dari korban serta pelapor, cara yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memaksa korban dan mengancam akan menganiaya anaknya itu jika menolak.

Berita Rekomendasi

"Perbuatan bejat sang ayah terungkap di akhir Desember 2017. Saat itu, salah seorang keluarga korban menanyakan kepada korban apakah sedang hamil karena bentuk badannya sudah membesar. Kemudian, korban menceritakan apa yang dialami selama ini atas perlakuan ayahnya itu," jelas Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian SIK kepada Serambi, Sabtu (17/3/2018).

Setelah mendengar keterangan memilukan tersebut, Sabtu, 30 Desember 2017, seorang keluarga korban sekaligus saksi membuat laporan ke Polres Bireuen dan langsung ditangani secara intensif.

Baca: Petugas Kesulitan Evakuasi Mayat yang Terjepit Pepohonan di Hutan Tinjomoyo

"Usai dilaporkan, Polres Bireuen segera membentuk tim mencari pelaku, namun pelaku yang berprofesi sebagai sopir sudah kabur dari Bireuen," ujarnya.

Meski begitu, tegas AKBP Riza Yulianto, tim lapangan terus bergerak dan mencari tersangka ke berbagai alamat yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku.

"Tersangka berpindah-pindah tempat tinggal dari Medan ke Lampung, bahkan ke Pekanbaru, dan Palembang. Tersangka diketahui sempat berada di Lampung, lalu ternyata sudah ke Jambi sampai ke Jakarta. Namun, tim Polres Bireuen terus bergerak," ucap dia.

Baca: Cukup 5 Menit dan Uang Nasabah pun Terkuras

Hingga kemudian pada Rabu (14/3/2018), diperoleh informasi kalau pelaku telah kembali ke Medan, dan tim Polres Bireuen pun segera melakukan koordinasi dengan Polda Sumut.

"Saat pelaku berada di salah satu gudang ekpedisi di Medan, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung menangkap tersangka. Saat ditangkap, pelaku berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun pada akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa pulang ke Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bireuen.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Andrian SIK mengatakan, setelah kasus itu dilapor ke polisi, tersangka sempat mengancam keluarga korban melalui telepon selular (handphone).

Ancaman pelaku ini membuat pihak keluarga korban sempat ketakutan.

"Pihak keluarga sempat ketakutan, apalagi menyangkut nasib mereka karena diancam terus-menerus melalui HP," ujar Kasat Reskrim.

"Mendengar pengakuan keluarga korban kalau mereka diancam, maka tim terus berusaha mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan sedang berada di Medan," ucap dia.

Setelah ditangkap, kata Iptu Riski, pria berbadan tegap tersebut langsung dibawa pulang ke Bireuen dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dipersalahkan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, karena perbuatan itu dilakukan sejak anaknya masih duduk di kelas III SMP atau masih berusia di bawah 17 tahun. (yus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas