Pasangan Suami Istri Ditangkap Setelah Ketahuan Jual Anak di Bawah Umur Seharga Rp 500 Ribu
Polres Aceh Barat membongkar kasus prostitusi (kejahatan seksual) melibatkan anak di bawah umur pada sebuah rumah kontrakan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat membongkar kasus prostitusi (kejahatan seksual) melibatkan anak di bawah umur pada sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (16/3/2018) sore.
Polisi mencokok pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat kasus tersebut.
Hingga Sabtu kemarin, pasutri yang juga tercatat sebagai warga Aceh Barat, yaitu pria Ew (43) dan wanita Ek (38) masih mendekam di sel Mapolres Aceh Barat.
Sedangkan seorang anak perempuan, yang juga warga Aceh Barat, sebut saja namanya Jingga (15), masih duduk di sekolah lanjutan pertama dikembalikan kepada orang tuanya.
Informasi diperoleh Serambi, terbongkarnya kasus tersebut setelah polisi mendapati informasi adanya praktik postitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di sebuah rumah kontrakan di Meulaboh.
Baca: Petugas Kesulitan Evakuasi Mayat yang Terjepit Pepohonan di Hutan Tinjomoyo
Pasutri yang diduga berperan sebagai muncikari tersebut selama ini disinyalir sebagai penyedia tempat yang sekaligus menghubungi pria hidung belang.
Berawal laporan itu polisi segera bergerak ke lokasi dan membekuk pasutri serta mengamankan seorang anak perempuan di bawah umur.
Kini, pasangan Ew dan Ek sedang menjalani proses pemeriksaan.
Pengakuan tersangka dan anak yang dilibatkan dalam kasus tersebut, praktik prostitusi itu sudah berlangsung setahun di rumah kontrakan dalam salah satu desa di Kecamatan Johan Pahlawan.
Sedangkan pria hidung belang yang selalu menggunakan layanan seksual anak tersebut sudah mencapai belasan orang.
Baca: Cukup 5 Menit dan Uang Nasabah pun Terkuras
Mereka berasal dari berbagai kalangan di Aceh Barat.
Polisi masih mendalami siapa saja yang sering ‘memakai’ anak di bawah umur tersebut.