Pasangan Suami Istri Jaringan Narkoba Internasional Terancam Hukuman Mati
Tiga sindikat jaringan narkoba internasional, Ridwan Amin (47), Sumasi (46), dan Risman, yang terancam hukuman mati.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga sindikat jaringan narkoba internasional, Ridwan Amin (47), Sumasi (46), dan Risman, yang ditangkap tim gabugan Resmob Polda Sulsel dan Mabes Polri, terancam hukuman mati.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat dua dengan ancaman hukuman mati," kata Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada Tribun Timur.
Ridwan dan Sumasi merupakan pasangan suami istri yang bertempat tinggal di Jl Hati Gembira nomor 17, Kecamatan Mariso, Makassar.
Baca: Jaksa Senior Jepang Kena Tahanan Rumah Gara-gara Aksi Tosatsu di Kamar Mandi Wanita di Kantornya
Sementara Risman merupakan kurir dari kedua pelaku.
Ketiga pelalu disebut sebagai gembong narkoba internasional bertransaksi di Kota Daeng ini sudah dua tahun terakhir.
Barang itu diperoleh dari negara tetangga Malaysia. Kemudian diselundupkan melalui jalur udara, Bandar Internasional Hasanuddin, Makassar.
Baca: Seratusan Warga Banjar Mudita Dirawat saat Nyepi, Diduga Keracunan Nasi Bungkus
"Barangnya didatangkan dari Malaysia melalui Batam," kata Eka.
Untuk meloloskan sabu senilai ratusan miliar dalam dua tahun itu, para pelaku melewati alat metal detector di Bandara dengan cara mode Body Rapping atau dengan cara melengketkan ke badan.