Menpan Upayakan Pelamar CPNS Formasi Dokter Spesialis Berusia Maksimum 40 Tahun
Menpan RB Asman Abnur mengklaim tengah mengupayakan penambahan batas usia pendaftar untuk formasi dokter spesialis.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Dari 500 kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diberikan Kemenpan RB kepada Pemprov Kalimantan Utara, hanya bisa terealisasi 423 orang.
Karena hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang saat tes lalu tidak mencukupi ambang batas nilai, ada juga formasi yang tidak punya pendaftar.
Formasi yang sama sekali tidak punya pendaftar ialah dokter spesialis.
Padahal saat penerimaan CASN tahun 2017 lalu, pemprov mencari 4 dokter spesialis.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie kemudian mengurai penyebabnya.
Adalah kebijakan batas umum maksimum 35 tahun yang membatasi pendaftar. Rata-rata dokter spesialis sudah berusia di atas 35 tahun.
"Formasi dokter spesialis ini tidak terisi. Sulit untuk mencari di bawah 35 tahun," kata Irianto, Senin (19/3/2018).
Baca: Prajurit Yonif 611/Awang Long Bersama Warga Bangun Masjid di Kukar
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
"Kami sudah usulkan kepada Pak Menpan RB. Dan itu sudah beliau pertimbangkan," ujarnya.
Baca: Permintaan Korban First Travel: Pak Andika Tobat Yaa, Kasih Keterangan yang Benar
Menpan RB Asman Abnur mengklaim tengah mengupayakan penambahan batas usia pendaftar untuk formasi dokter spesialis.
Pihaknya masih mengkaji aturan-aturannya.
"Pak Gubernur sudah usulkan tadi. Kita akan ubah yang tadinya batas umur 35 tahun, diusahakan jadi 40 tahun," kata Menteri Asman.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan dalam penerimaan CASN tahun 2018 ini. (Wil)