Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Kehutanan Juga Akhiri Sengketa Informasi dengan PLH Kaltara

Pada mediasi dengan mediator Cecep Suryadi pihak Termohon sepakat menyerahkan informasi yang mereka kuasai

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dinas Kehutanan Juga Akhiri Sengketa Informasi dengan PLH Kaltara
Komopas/M Suprihadi
Ilustrasi tambang batubara 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Selain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, Termohon Dinas Kehutanan Kalimantan Utara juga bersedia mengakhiri sengketa informasi dengan Pemohon Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara sebagai Pemohon melalui kesepakatan mediasi.

Ketua Divisi Kampanye Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara, Roy Milian mengatakan, pada mediasi sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 039/V/KIP-PS/2017 yang digelar di Gedung Perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Jalan Amal Lama Nomor 1 Tarakan, Kalimantan Utara ini, kuasa Termohon, Sutanto bersedia menyerahkan informasi yang diminta Pemohon.

"Pada mediasi dengan mediator Cecep Suryadi pihak Termohon sepakat menyerahkan informasi yang mereka kuasai," katanya.

Informasi yang akan diserahkan Dinas Kehutanan Kalimantan Utara kepada Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara itu masing- masing pemanfaatan kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, izin pemanfaatan kayu PT Sebuku Inti Plantation dan PT Sago Prima Pratama.

"Informasi akan diserahkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak ditandatanganinya kesepakatan ini," katanya.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang diketuai Arif Adi Kuswardono pada sidang pemeriksaan awal kedua memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menempuh mediasi untuk mengakhiri sengketa informasi dimaksud.

Berita Rekomendasi

Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara sebelumnya mengajukan permohonan sengketa informasi terhadap Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara karena tidak dipenuhinya permohonan informasi berupa praktek kesediaan lahan di dalam kawasan hutan, izin pelepasan kawasan hutan atau izin tukar menukar kawasan, izin pemanfaatan kayu dan rencana kerja tahunan sejumlah perusahaan perkebunan dan tambang di Kabupaten Nunukan yaitu PT Nunukan Jaya Lestari, PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Pohon Emas Lestari, PT Sebakis Inti Lestari, PT Sebuku Inti Plantation, PT Anjas Anitas Jaya, PT Dewa Ruci Mandiri, PT Duta Tambang Sumber Alam, PT Nunukan Bara Sukses, PT Pipit Mutiara Jaya dan PT Sago Prima Pratama.

Berbeda dengan dua Termohon Dinas Kehutanan Kalimantan Utara serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, Termohon masing-masing Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara (register nomor 036/V/KIP-PS/2017) dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan (register nomor 037/V/KIP-PS/2017) dianggap tak menghadiri sidang sehingga putusan akan dibacakan Kamis (22/3/2018) besok.

Kedua termohon tidak menghadiri sidang pertama kemarin. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan pada sidang hari ini mengirimkan pegawainya, namun tidak membawa surat kuasa. Sehingga pegawai yang mewakili Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan tidak diperkenankan mengikuti sidang. Sedangkan yang mewakili Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara, baru hadir setelah sidang diskors.

Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara diajukan karena tidak dipenuhinya permohonan informasi berupa wilayah izin usaha pertambangan, SK kuasa pertambangan izin produksi, laporan akhir eksplorasi.

Kemudian terkait, dokumen RKAB, dokumen RKTTL, dokumen laporan reklamasi, dokumen studi kelayakan, dokumen rencana reklamasi, laporan eksplorasi, rencana kerja anggaran biaya, berita acara serah terima dokumen pertambangan dari Pemkab Nunukan kepada Pemprov Kalimantan Utara dan rencana reklamasi dan pasca tambang perusahaan tambang di Kabupaten Nunukan.

Penyelesaian sengketa informasi juga diajukan terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan karena tidak memberikan informasi mengenai hak guna usaha sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nunukan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas