Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka KPK
Dua Calon Wali Kota Malang yang bertanding di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2018 menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Dua Calon Wali Kota Malang yang bertanding di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2018 menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Keduanya adalah Yaqud Ananda Gudban dan M Anton.
Hal ini diketahui setelah salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan secara resmi dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (21/3/2018) sore.
KPK menetapkan 19 orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tipikor dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
KPK menyebut ke-19 orang itu terdiri dari MA (M Anton) Wali Kota Malang periode 2013 - 2018, dan 18 sisanya adalah anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019.
Dari 19 nama itulah ada nama Anton dan YAB (Yaqud Ananda Gudban). Anton saat ini non-aktif dari jabatannya sebagai wali kota karena mencalonkan diri sebagai calon wali kota di Pilkada Kota Malang 2018.
Sedangkan Nanda Gudban mundur dari keanggotaan DPRD Kota Malang 2014 - 2019 karena juga mencalonkan diri sebagai calon wali kota Malang 2018.
19 orang ini adalah tersangka baru. Sebab pada 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Tipikor suap pembahasan P-APBD 2015 yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Dalam keterangannya, Basaria mengatakan MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji.
"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan, atau tidak dilakukan dalam jabatannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 terkat dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015," ujar Basaria.
Atas perbuatannya itu, MA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
"Didduga unrus pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang menerima pembagian fee dari total fee yang diterima tersangka MAW ( M Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang) sebesar Rp 700 juta dari tersangka JES (Jarot Edy SUlisyono, mantan Kepala DPU). Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang," kata Basaria.
Saat ini, Arief dan Jarot telah menjadi terdakwa karena menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Basaria menegaskan kasus yang terjadi di Kota Malang menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD.
"Yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal," tegasnya.
Ancaman hukuman bagi penerima suap, maksimal adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.