Kulibangunan Ditangkap Polisi Karena Jual Obat Terlarang
Masrudin alias Mansur (45) sepertinya kurang menysukuri penghasilan yang didapatnya dari keseharian sebagai tukang bangunan.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Masrudin alias Mansur (45) sepertinya kurang menysukuri penghasilan yang didapatnya dari keseharian sebagai tukang bangunan. Untuk memperoleh uang tambahan dalam singkat, ia nekat menjadi pengedar obat keras Carnophen alias Zenith.
Pada kesempatan pertama, ia sukses menjual 10.000 butir zenith. Kesuksesan itu ia memicunya untuk mengulangi kejahatan yang sama, untungnya aksinya bisa digagalkan penyidik Polres Kotabaru.
Ia tertangkap tangan anggota Sat Res Narkoba ketika mengedarkan 300 butir zenith kepada seorang pembeli bernama Isak, Selasa (20/3/2018) sore.
Terungkapnya bisnis tersangka sekaligus bandar ini, berawal dari penyelidikan anggota selama tiga hari setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat di wilayah Gunung Relly, jalan Suryawangsa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Margono kepada banjarmasinpost.co.id mengatakan, tersangka bukan saja mengedar. Tapi sekaligus bandara.
Menurut Margono, tersangka sebelum diringkus sempat mengedarkan 100 bok atau 10.000 butir zenith kepada orang lain di wilayah Kotabaru.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
"Ini barang yang kedua. Tersangka ini dalam mengedarkan zenith tidak melayani perkeping. Tapi sistem bok (bungkus)," ujar Margono kepada banjarmasinpost.co.id.
Hanya belum sempat habis mengedarkan barang didapat dari Banjarmasin, tersangka diringkus saat akan melakukan transaksi 300 butir zenith kepada pembeli.
"Begitu tersangka tertangkap tangan kemudian dilakukan pengembangan," jelas Margono.
Alhasil interogasi dilakukan, anggota sat res narkoba yang dipimpin langsung AKP Margono, menemukan 6.300 butir barang bukti lainnya yang disimpan di rumah pelaku.
"Untuk sementara masih satu kami tetapkan tersangka yaitu tersangka Mansur," tandasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.