Gubernur dan Kapolda Bangka Belitung Deklrasi Anti Hoax
Deklarasi ini diharapkan bisa memberikan pembelajran kepada masyarakat terkait hoax dan ujaran kebencian
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Syaiful Zachri melakukan deklarasi anti hoax dan ujaran kebencian di Bhay Park Polda Kepulauan Bangka Belitung Jum'at (23/3/2018).
Turut hadir Danrem Kolonel Inf Abdurrahman, Danlanal Kolonel Laut (P) Iwan K dan pimpinan instansi lainnya.
Deklarasi ini diharapkan bisa memberikan pembelajran kepada masyarakat terkait hoax dan ujaran kebencian.
Sebab banyak akibat ketidaktahuan ikut ikutan menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian malah terjerat hukum.
"Ingatlah berita hoax dan ujaran kebencian hanya memecah belah persatuan bangsa ini jadi stop hoax dan menyebar ujaran kebencian, jadilah pengguna internet yang bijak" kata Erzaldi Rosman
Brigjen (Pol) Syaiful Zachri mengatakan pihaknya terus gencar mensosialisasikan dan mendeklarasikan anti hoax dan ujaran kebencian kepada berbagai lapisan masyarakat mulai anggota bhabinkamtibmas, tingkat polsek, tingkat Pores hingga jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi dan deklarasi.
Baca: Rahasia Orang Bulgaria Tetap Sehat Hingga Umur 100 Tahun
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terpengaruh dan tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya apalagi berita terindikasi memprovokasi dengan menyebar kebencian.
Ini dilakukan pihak-pihak tak bertanggungjawab untuk memecah belah masyarakat.
"Tidak ada gunanya menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian hanya pihak tertentu dan tidak bertanggungjawab melakukannya kepolisian akan menindak tegas sesuai UU," kata Brigjen (Pol) Syaifl Zachri.
Berdasarkan pengamatan kepolisian masyarakat di Bangka Belitung sudah cukup baik dalam menggunakan internet namun jajaran Polda Kepulauan bangka Belitung tetap melakukan pengecekan dengan melakukan patroli cyber.
Selain itu dengan sosialisassi yang gencar masyarakaat semakin mengerti sehingga tidak malah berurusan dengan hukum.
Sebab dalam UU ITE sangat jelas ada konsekuensi jika menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian.
Apalagi dengan sengaja membuat berita hoax dan ujarankebencian.
"Patroli cyber tetap kita lakukan sejauh ini belum kita temukan diwilayah Bangka Belitung mungkin masyarakatnya terutama pengguna internet dan medsos sudah mengerti," kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.