Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Tindakan Ceroboh, Residivis Ini Diciduk Polisi

Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lakukan Tindakan Ceroboh, Residivis Ini Diciduk Polisi
istimewa
ilustrasi 

 
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - SW (23) dan KF (22), keduanya warga Banguntapan, Bantul, terpaksa harus melewati masa mudanya di balik dinginnya jeruji besi Mako Polsek Umbulharjo.

Keduanya mencuri sebuah laptop Acer dan 2 buah Handphone bermerk Samsung Galaxy dan Xiomi di indekos Sidobali, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta, Rabu (21/03/2018) dinihari, sekira jam 02.00 WIB.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno, menceritakan, pencurian bermula pada Selasa (20/03/2018) sekira pukul 23.30 WIB, korban Rys Bohal Amanda Putra Damanik, meletakan handphone yang tengah dicharger di dalam kamar indekos dengan posisi pintu jendela tidak terkunci.

Beberapa saat kemudian korban terletak tidur dan terbangun pukul 07.15 WIB.

"Saat terbangun, korban ini mendengar suara teman-temanya ribut. Keluar kamar dan bertanya, 'ada apa kok ribut-ribut' lalu diberitahu kalau 2 buah handphonenya hilang," ujar Kompol Sutikno, Jumat (23/03/2018)

Mendapat kabar indekosnya menjadi korban pencurian, ia kemudian bergegas masuk ke dalam kamar dan segera melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang berharga miliknya.

Berita Rekomendasi

Benar saja, laptop beserta surat-suratnya yang ditaruh di dalam tas juga sudah raib.

"Korban masuk dan memeriksa kamar ternyata laptopnya hilang dan berusaha melakukan pencarian namun tidak ketemu," terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban bersama temannya segera melaporkan kejadian pencurian tersebut ke petugas kepolisian Umbulharjo Yogyakarta untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Mendapatkan kabar pencurian, tim opsnal Polsek Umbulharjo yang dipimpin oleh Iptu Kusnaryanto melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara dengan meminta keterangan dari saksi-saksi sehingga mengarah kepada seseorang yang disinyalir menjadi pelaku.

Tim opsnal segera meluncur ke sebuah rumah yang berada di wilayah Bantul yang dicuriga sebagai tempat tinggal pelaku pada Rabu (21/03/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca: Wakil Direktur Bank Muzuho Jepang Didakwa Mencuri dan Menggelapkan Pajak

"Kita mendapatkan informasi kalau pemilik rumah tersebut adalah seorang residivis yang belum lama keluar dari tahanan Pajangan Bantul dalam perkara yang sama," ungkapnya.

"Ketika pintu rumah diketuk dan pemilik rumah membuka pintu. Petugas kemudian menghubungi nomor telpon dari Hp yang hilang dan ternyata berdering," terangnya.

Saat itu juga petugas segera menangkap pelaku dan menggiringnya ke Mapolsek Umbulharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui atas perbuatanya.

"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kapolsek.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas