Gagahi Cucu Sendiri, Pria Ini Ditangkap Setelah Kabur Empat Bulan
Ibu korban melihat langsung tersangka yang sedang melakukan hal tak senonoh kepada korban di sebuah kamar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - AJ (76), diduga nekat memperkosa seorang anak berumur delapan tahun yang tidak lain adalah cucunya sendiri.
Peristiwa yang mengagetkan ini terjadi di sebuah desa pedalaman di Kabupaten Aceh Utara.
Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan, akhirnya kakek bejat ini berhasil ditangkap polisi pada Kamis (23/2) sore, di sebuah kawasan di Aceh Utara.
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Imam Asfali, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, kemarin, menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada November 2017 lalu.
Kala itu, orang tua korban mengantar anaknya ke rumah tersangka untuk dititipkan sementara, karena dia ada kegiatan keluar rumah.
“Korban diantar orang tuanya pada sore hari. Pada malam harinya, saat ibu korban datang menjemput, dia melihat langsung tersangka yang sedang melakukan hal tak senonoh kepada korban di sebuah kamar,” papar AKP Budi.
Baca: Pencuri Ternak Berkeliaran di Aceh Singkil, Hanya Ambil Daging, Isi Perutnya Ditinggalkan
Melihat kejadian memilukan tersebut, ibu korban kaget dan marah, lantas melaporkan kejadian itu ke keuchik desa setempat.
Namun pada keesokan harinya, tersangka menghilang dari desa, sehingga keluarga korban mengambil inisiatif melaporkan kasus ini ke Polres Lhokseumawe.
“Hasil visum terhadap korban, memang tersangka telah melakukan hal yang tak wajar kepada cucunya sendiri,” jelas Kasat Reskrim. “Bahkan, berdasarkan keterangan korban, pada hari tersebut tersangka dua kali melakukan aksi bejatnya kepada korban,” imbuh dia.
Jadi, lanjut AKP Budi, setelah keluarga korban membuat laporan, saat itu juga pihaknya langsung melakukan pengembangan.
Namun, pengusutan kasus ini sempat mandek karena tersangka sempat menghilang.
Tapi, pada Kamis sore kemarin, pihak kepolisian mendapatkan kabar kalau tersangka sudah ada lagi di Aceh Utara.
“Maka langsung kita tangkap dan diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan,” tukasnya.
Ditambahkan dia, sampai saat ini pihaknya sudah selesai memeriksa empat orang saksi. Untuk tersangka sendiri, tegas Kasat Reskrim, sementara ini dia dijerat dengan Pasal 34 jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, kejadian mengejutkan terjadi saat jumpa pers yang digelar pihak kepolisian terkait kasus ini di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (23/3) kemarin.
Saat polisi memaparkan kronologis kasus itu dengan turut menghadirkan tersangka ke hadapan awak media, ibu korban yang berada di ruang Satreskrim sempat histeris.
Dia berupaya keluar ruangan sambil meluapkan kata-kata kemarahannya terhadap tersangka. Namun, upaya ibu korban untuk mendekati tersangka gagal, karena berhasil dihalau oleh personel polisi. Selanjutnya, ibu korban dibawa ke ruang lainnya untuk ditenangkan.(bah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.