Saksi Kasus Suap di Pemkab Nganjuk: Jabatan Kepala Dinas Berkisar Rp 50 sampai 100 Juta
Sudrajat dalam kesaksiannya mengaku sering mendengar rumor jika PNS yang ingin menduduki jabatan di Pemkab Nganjuk, dan harus membayar sejumlah uang.
Editor: Dewi Agustina
![Saksi Kasus Suap di Pemkab Nganjuk: Jabatan Kepala Dinas Berkisar Rp 50 sampai 100 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-kasus-dugaan-suap-di-pemerintahan-nganjuk_20180324_094225.jpg)
Tien juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Taufiq terkait permasalahan di RSUD Kertosono.
Dalam kesaksiannya, perbup yang diusulkannya terkait kepentingan RSUD langsung diteken, begitu uang diserahkan. Namun perbup mengenai apa, tidak dijelaskan.
Baca: Puan Maharani Mengaku Kenal Made Oka
"Itu tidak terkait dengan dakwaan lain, perkara lain (soal suap perbup), tentang perbup apa kami masih belum tahu. Kami masih dalami juga," ujar Jaksa KPK Fitroh Rohcayanto
Menurut Fitroh, pada dasarnya, keterangan para saksi sudah sesuai dengan dakwaan KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Taufiq, Soesilo Aribowo masih mengelak jika uang suap itu mengalir ke kliennya.
"Uang-uang syukuran untuk mutasi itu cuma rumor. Tidak ada satupun saksi yang mengatakan memberi langsung ke pak bupati," ujarnya.
Menurutnya, itu hanyalah rumor, Dia beralasan tidak ada saksi yang menyerahkan uang langsung ke Taufiq, tetapi melalui perantara orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.