Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kasus Suap di Pemkab Nganjuk: Jabatan Kepala Dinas Berkisar Rp 50 sampai 100 Juta

Sudrajat dalam kesaksiannya mengaku sering mendengar rumor jika PNS yang ingin menduduki jabatan di Pemkab Nganjuk, dan harus membayar sejumlah uang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Kasus Suap di Pemkab Nganjuk: Jabatan Kepala Dinas Berkisar Rp 50 sampai 100 Juta
Tribunjatim.com/Samsul Arifin
Enam saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap di pemerintahan Nganjuk, Jumat (23/3/2018). TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN 

Tien juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Taufiq terkait permasalahan di RSUD Kertosono.

Dalam kesaksiannya, perbup yang diusulkannya terkait kepentingan RSUD langsung diteken, begitu uang diserahkan. Namun perbup mengenai apa, tidak dijelaskan.

Baca: Puan Maharani Mengaku Kenal Made Oka

"Itu tidak terkait dengan dakwaan lain, perkara lain (soal suap perbup), tentang perbup apa kami masih belum tahu. Kami masih dalami juga," ujar Jaksa KPK Fitroh Rohcayanto

Menurut Fitroh, pada dasarnya, keterangan para saksi sudah sesuai dengan dakwaan KPK.

Sementara itu, kuasa hukum Taufiq, Soesilo Aribowo masih mengelak jika uang suap itu mengalir ke kliennya.

"Uang-uang syukuran untuk mutasi itu cuma rumor. Tidak ada satupun saksi yang mengatakan memberi langsung ke pak bupati," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, itu hanyalah rumor, Dia beralasan tidak ada saksi yang menyerahkan uang langsung ke Taufiq, tetapi melalui perantara orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas