Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kasus Suap di Pemkab Nganjuk: Jabatan Kepala Dinas Berkisar Rp 50 sampai 100 Juta

Sudrajat dalam kesaksiannya mengaku sering mendengar rumor jika PNS yang ingin menduduki jabatan di Pemkab Nganjuk, dan harus membayar sejumlah uang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Kasus Suap di Pemkab Nganjuk: Jabatan Kepala Dinas Berkisar Rp 50 sampai 100 Juta
Tribunjatim.com/Samsul Arifin
Enam saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap di pemerintahan Nganjuk, Jumat (23/3/2018). TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN 

Sementara itu, Joni pernah diminta Taufiq mengambil uang ke rumah Bisri.

Bisri sempat ragu ketika Joni mengaku orang suruhan bupati.

Ia lalu menelepon Ibnu Hajar untuk memastikan.

Setelah yakin, dia lalu menyerahkan uang Rp 200 juta untuk diserahkan ke Taufiq.

Namun versi Joni, uang yang diserahkan hanya Rp 100 juta.

Sementara itu, Sumadi juga mengaku pernah diminta Harjanto memberikan amplop cokelat kepada Suwandi yang belum dikenalnya.

Sumadi yang mengendarai sepeda motor diminta menemui seseorang di dalam mobil Xenia hitam di depan SMPN 2 Nganjuk.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Menteri Agraria Sofyan Djalil: Orang Asing tidak Boleh Menguasai Tanah di Indonesia

"Kalau ada mobil Xenia hitam buka kaca depan berarti itu orangnya," kata Sumadi menirukan perintah Harjanto.

Setelah bertemu, dia menyerahkan begitu saja amplop itu lalu pergi tanpa pernah tahu isinya.

Belakangan dia tahu isinya uang Rp 50 juta setelah ditunjukkan jaksa.

Sementara Bisri sempat menagih uang kepada sejumlah pejabat di RSUD Kertosono yang sudah dilantik, tetapi tidak kunjung memberikan uang kepada Bupati Taufiq.


Padahal bupati telah memarahinya karena uang tidak kunjung diterima.

Uang dari pejabat RSUD yang satu pejabat rata-rata menyetor Rp 30-50 juta menitipkan uang kepada dr Tien untuk kemudian diserahkan ke Bisri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas