Calon Jamaah Abu Tours Asal Sumsel Khawatir Tidak Berangkat
Pasca penetapan bos Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka, banyak calon jemaah umroh yang menyambangi kantor Abau Tours di Palembang
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Pasca penetapan bos Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka, banyak calon jemaah umroh Abu Tours asal Sumatera Selatan, yang menyambangi kantor perusahaan tersebut di di Jalan Inspektur Marzuki, kota Palembang, Sabtu (24/3/2018).
Salah seorang calon jamaah Abu Tours yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku cemas dengan penetapan tersangka Hamzah Mamba. Ia khawatir hal itu berujung dengan pembatalan pemberangaktan, dan uang yang sudah ia setorkan tidak bisa kembali.
"Itu dia yang perlu dijelaskan pihak Abu Tours Palembang. Karena pemilik Abu Tours sudah jadi tersangka, kalau jadi tersangka biasanya ditahan. Kami jemaah sekarang jadi bingung dan cemas, bisa-bisa gagal lagi berangkat," ujarnya.
Calon jemaah yang datang tetap mendapatkan jawaban yang tak pasti. Dimana, jemaah hanya mendapatkan janji dan tetap diminta untuk menambah sejumlah uang berdasarkan maklumat dari kantor pusat.
Namun banyak masyarakat enggan menambah uang berdasarkan permintaan dari pihak Abu Tours. Jemaah tetap bersikukuh agar mereka tetap bisa berangkat berdasarkan uang yang telah mereka setor sebelumnya.
"Kami mau meminta uang dikembalikan, kata orang Abu Tours tidak bisa. Berangkat juga belum pasti, sekarang bosnya sudah jadi tersangka. Bagaimana kepastian kami untuk berangkat, mana uang tidak mau dikembalikan," ungkapnya.
Bahkan dari informasi yang diperoleh dari beberapa calon jemaah yang datang ke kantor tersebut, diketahui sudah ada beberapa jemaah yang mengambil paspor mereka untuk pindah ke biro perjalanan haji dan umroh lain.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa kali namun pimpinan Abu Tours tetap tidak hadir.
Dari itulah, upaya penjemputan paksa terhadap Hamzah Mamba dan Ridwan akan segera dilakukan. Karena, surat perintah penjemputan paksa telah dikeluarkan.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Siswa SD di Deliserdang Harus Bertaruh Nyawa Untuk Bisa Bersekolah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel, karena Polda Sulsel sudah menetapkan pimpinan Abu Tour sebagai tersangka. Jadi, penyelidikan bisa sama-sama berjalan termasuk di Polda Sumsel," jelasnya.
Hamzah Mamba dan Ridwan, direncanakan akan masuk DPO Polda Sumsel karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Surat perintah jemput paksa dan DPO, harus dikeluarkan agar bisa membawa Hamzah Mamba dan Ridwan ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah meminta keterangan kepada PPATK, akan tetapi pihak PPATK sudah menjawab terlebih dahulu ke Polda Sulawesi Selatan. Sehingga kami, dimintakan untuk berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan," ujarnya. (*)