Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malam Pertama Bos Abu Tour di Tahanan, Dibahiskan Bersama Anak Buah Danny Pomanto

Bos Abu Tours, Muhamad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, ditahan bersama mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
zoom-in Malam Pertama Bos Abu Tour di Tahanan, Dibahiskan Bersama Anak Buah Danny Pomanto
TRIBUNNEWS.COM/HO
Biro perjalanan Haji dan Umrah Abu Tours terus berupaya untuk memberangkatkan jemaahnya yang sempat tertunda. Kini memberangkatkan sekitar 575 jemaah dari Makassar dan Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR --- Bos Abu Tours, Muhamad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, ditahan Polda Sulawesi Selatan, setelah ditetapkan tersangka penipuan bisnis umrah oleh tim Subdut Fismondev Ditreskrimaus Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Abu ditahan di Ruangan Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Dia sudah ditahan, bahkan tadi malam bermalam sama tersangka Erwin Haiyya," kata Kombes Dicky Sondani kepada tribun timur.com, Sabtu (24/3/18).

Erwin Hayya adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar. yang ditetapkan tersangka korupsi pengadaan barang jasa dan makam minum di Pemkot Makassar.

Erwin salah pejabat pemkot yang cukup dekat dengan Wali Kota Makassar non aktif, Danny Pomanto

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Berita Rekomendasi

Baca: Siswa SD di Deliserdang Harus Bertaruh Nyawa Untuk Bisa Bersekolah

Lanjut Kombes Dicky, malam pertama di 'Hotel Prodeo', Hamzah Mamba tidak mengeluhkan kondisi sel Polda. 

"Mungkin dia sadar ya, terkait apa yang dia sudah perbuat, tapi keadaanya itu baik-baik saja. Dia juga sudah membawa pakaian gantinya," jelas Kombes Dicky.

Tersangka Hamzah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya. Oleh karena itu, sejak awal 2018 Abu Tour diselidiki.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas