Cerita Sengketa Tanah Mbah Waginah, Mengaku Enggan Mati Bila Urusan Tanah Belum Selesai
Singkat cerita, Mbah Waginah, bersama mendiang suaminya, Sukimin (meninggal dunia tahun 1996), punya tanah seluas 5 hektar.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Mbah Waginah sudah berusia 90 tahun.
Tapi, di usianya yang sudah serenta itu, ia masih menyisakan satu permasalahan duniawi yang belum selesai : sengketa tanah.
Perempuan renta yang dikenal berkepribadian baik di kampung halamannya di Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ini, tengah melawan seseorang terkait kepemilikan tanah.
Singkat cerita, Mbah Waginah, bersama mendiang suaminya, Sukimin (meninggal dunia tahun 1996), punya tanah seluas 5 hektar.
Entah bagaimana, tanah itu tiba-tiba berpindah tangan ke tangan seseorang bernama Salim Doto.
Yang membuatnya semakin terpukul adalah putusan Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, yang berujung memenangkan Salim Doto.
Padahal, Mbah Waginah mengklaim, ia dan suaminya tak pernah menjual tanah tersebut.
Kasus perdata itu mencuat dan muncul di muka persidangan pada tahun 1980.
Saat itu penggugat, yakni Salim Doto, mengklaim telah membeli tanah milik Mbah Waginah/Sukimin dari seorang perangkat desa di Desa Jatilor kala itu, yaitu Suratmi.
Salim Doto mengaku membeli tanah seluas hampir 5 hektar yang terpecah menjadi 4 bagian di Desa Jatilor itu seharga Rp 350.000 dari Suratmi.
Salim Doto menang di persidangan dengan bukti tertulis terteranya tanda tangan Mbah Waginah/Sukimin.
Mbah Waginah mengaku ini sebagai hal aneh, karena ia tak bisa tanda tangan.
"Kulo mboten purun mati yen urusan dereng rampung. Kulo niki mboten saget nulis opo meneh tanda tangan. Isaku mung cap jempol. Kulo nggih mboten nate adol tanah. Adol sayur sampun sanget urip. (Saya tidak mau mati jika permasalahan tanah ini belum selesai. Saya ini tidak bisa menulis, apalagi tanda tangan. Saya hanya bisa cap jempol. Saya juga tidak pernah jual tanah. Jual sayur sudah bisa hidup)," ungkap Mbah Waginah, dikutip dari artikel di Kompas.com, Senin (26/3/2018).
Dalam perjalanan perkembangan kasus sengketa tanah itu, Salim Doto selaku penggugat meninggal dunia pada tahun 1987.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.