Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli Barang Lewat Instagram, Mahasiswi di Blitar Tertipu Rp 39 Juta, Hati-hati Begini Modusnya

Kasus penipuan lewat media sosial semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Beli Barang Lewat Instagram, Mahasiswi di Blitar Tertipu Rp 39 Juta, Hati-hati Begini Modusnya
indiatoday
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Kasus penipuan lewat media sosial semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Selama Februari-Maret 2018 ini tercatat sudah ada tiga kasus penipuan secara online dengan kerugian lumayan besar yang dilaporkan ke Polres Blitar Kota.

Kasus penipuan lewat media sosial terbaru menimpa Halimah Zalfa Nugraheni (23), mahasiswi asal Jl Manggar, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Halimah mengalami kerugian sekitar Rp 39,9 juta karena tergiur membeli sejumlah barang dengan harga murah yang ditawarkan lewat media sosial Instagram.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan, kami sudah sering mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran barang di media sosial, apalagi yang harganya lebih murah dari pasaran," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul A, Jumat (30/3/2018).

Kasus penipuan lewat media sosial itu terjadi pada Februari 2018 dan baru dilaporkan ke polisi, Kamis (29/3/2018).

Awalnya, korban tertarik dengan sejumlah barang bermerek seperti pakaian, jam tangan, sepatu, parfum, celana, kamera, dan ponsel yang ditawarkan lewat akun Instagram atas nama Natalia Cristiani.

Berita Rekomendasi

Sejumlah barang bermerek itu ditawarkan dengan harga murah hampir separuh dari harga pasaran.

Korban tertarik untuk memesan sejumlah barang itu untuk dijual lagi.

Kemudian, korban menghubungi akun Instagram milik Natalia.

Korban bertanya cara memesan barang itu ke pelaku.

Kepada korban, pelaku menjawab bisa memesan sejumlah barang itu lewat dirinya.

Syaratnya, korban harus membayar dulu sebelum barang dikirim.

Korban pun setuju dan mentransfer sejumlah uang sesuai dengan nilai barang yang dipesan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas