Beli Barang Lewat Instagram, Mahasiswi di Blitar Tertipu Rp 39 Juta, Hati-hati Begini Modusnya
Kasus penipuan lewat media sosial semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Editor: Sugiyarto
Secara bertahap, korban mentransfer uang sekitar Rp 39,9 juta untuk pemesanan sejumlah barang itu.
Beberapa hari setelah transfer, korban mendapat kiriman barang. Tetapi, barang yang dikirim hanya baju, sepatu, parfum, jaket, dan celana.
Sedangkan sejumlah barang lain seperti ponsel, kamera, dan jam tangan, sampai sekarang belum dikirim.
Padahal, barang-barang yang belum dikirim itu nilainya paling besar.
Korban mencoba menghubungi Natalia untuk menanyakan sejumlah barang yang belum dikirim itu.
Saat ditagih, Natalia terkesan mengulur-ulur waktu.
Natalia selalu beralasan sejumlah barang yang belum terkirim itu masih tertahan di bea cukai.
Dia harus membayar biaya pajak masuk cukai.
Tetapi, kenyataannya sampai sekarang beberapa barang yang dipesan tetap belum terkirim.
Karena merasa tertipu, korban melaporkan kasus itu ke polisi.
"Korban dan pelaku hanya kenal lewat media sosial. Korban langsung percaya dan pesan barang dengan nilai hampir Rp 40 juta. Kami masih melacak pemilik akun Instagram itu, informasinya juga warga Kota Blitar," ujar Ipda Syamsul.
Sebelumnya kasus penipuan jual beli secara online melalui media sosial juga menimpa Nuri (40), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Nuri kepincut membeli burung murai batu yang ditawarkan di media sosial Facebook.
Akibatnya, Nuri mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota pada 14 Maret 2018 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.