Usai Foto Bareng Calon Gubernur Jabar Enam Kades di Karawang Jadi Tersangka
Mereka diduga melanggar pidana pemilu lantaran turut mengikuti pertemuan dengan salah satu calon gubernur di rumah makan Nikki, Jatisari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam orang kepala desa di Jatisati dan Banyusari, Karawang, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka pidana pemilu usai berfoto bareng salah satu calon gubernur Jawa Barat.
Keenam tersangka yang kedapatan berfoto itu dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Menurut pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Iptu Putu Asti Hermawan, penyidik yang menangani kasus tersebut, Jumat(30/3/2018).
Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi. Mereka diduga melanggar pidana pemilu lantaran turut mengikuti pertemuan dengan salah satu calon gubernur di rumah makan Nikki, Jatisari, Karawang pada Minggu(4/3/2018).
"Sudah diperiksa dan mereka mengakui datang. Hanya saja, mereka tidak mau menjawab perihal pembahasan dalam pertemuan tersebut," ujar Syarif.
Berdasarkan keterangan para saksi, sambung Syarif, pertemuan tersebut berlangsung selama 30 menit. Sebenarnya, tak hanya enam kades yang datang.
Hanya saja, lantaran keterbatasan waktu, hanya enam kades yang bisa diproses.
"Mereka mengaku datang sebagai tokoh, padahal kan jabatan itu melekat, kecuali jika mereka sudah berhenti dari jabatan itu," imbuhnya.
Dugaan pidana pemilu tersebut ditemukan oleh Panwascam Jatisari dan PPL, yang kemudian dilaporkan kepada Sentra Gakkumdu.
Gakkumdu juga mengantongi sejumlah bukti, di antaranya foto para kades dengan cagub tersebut, pin, dan baju.
Mereka yang dijadikan tersangka dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang adalah S (50) Kepala Desa Balonggandu, DS (36) Kepala Desa Kalijati, S (34)Kepala Desa Barugbug, HA (57) Kepala Desa Duren, TK (48) Kepala Desa Tirtasari, DS Kepala Desa Cirejag.(Farida Farhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.