Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar, Order Fiktif Taksi Online Ternyata Dilakukan Driver, Seminggu Untung hingga Segini

aksi jahat dengan memanipulasi data atau order fikttif taksi online dilakukan driver yang ingin mendapatkan uang banyak dan mudah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terbongkar, Order Fiktif Taksi Online Ternyata Dilakukan Driver, Seminggu Untung hingga Segini
surya/sugiharto
Polisi memperlihatkan ratusan handphone dan sejumlah tersangka order fiktif taksi online di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Salah satu tersangka, BS mengatakan, dirinya melakukan aksi jahat dengan memanipulasi data atau order fikttif taksi online lantaran ingin mendapatkan uang banyak dan mudah.

BS yang juga merupakan driver taksi online menceritakan, dirinya memiliki banyak akun Grab yang dibelinya dari orang lain.

Dirinya dan komplotannya juga memiliki akun banyak yang biasa dioperasikan secara bergantian.

“Saya memegang 16 HP, ini supaya bisa mendapakan 16 pon dalam waktu sehari. Jika poin bisa terpenuhi, maka bisa mendapat bonus Rp 300 ribu,” aku BS di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/4/2018).

BS yang merupakan warga Surabaya mengaku, dirinya ikut komplotan ini sudah dua minggu.

Setiap harinya ‘bekerja’ mengoprasikan 16 HP untuk melakukan order fiktif taksi online. Dalam satu minggu, BS bisa meraup uang Rp 5  juta.

“Kami mengejar poin, jika terpenuhi maka akan mendapat bonus. Satu minggu minimal bisa dapat Rp 5 juta,” tutur BS.

Berita Rekomendasi

Supaya menghindari kecurigaan dari pihak Grab, BS dkk melakukan order fiktif secara berpindah-pindah tempat di Surabaya.

Komplotan ini menyasar daerah-daerah Surabaya pingguran dan selalu pindah lokasi. Pelaku juga menjalankan dua aplikasi sekaligus, ya sebagai driver juga calon penumpang.

Dari kasus ini, polisi menyita sebanyak 403 HP, lima mobil, 17 tas tempat HP, puluhan charger HP, beberapa buku tanbungan bank, tiga ATM, tiga modem dan dua motor sebagai barang bukti.

Para pelaku  bakal dijerat Pasal 51 jo 51 Pasal 35 UU RI Nomor 9/tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas