Bocah Kelas 6 SD Digagahi oleh Pacarnya di Semak-Semak
Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan penyidik Perlindingan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Situbondo.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Izi Hartono
TRIBUNNNEWS.COM.SITUBONDO - Kasus asusila memang menjadi sebuah kasus yang terus bermunculan karena hampir setiap hari kasus semacam itu terjadi.
Korbannya tentu saja kebanyakan merupakan kaum perempuan bahkan, ada juga yang masih anak-anak.
Pelakunya tidak hanya orang lain, melainkan kadang juga orang yang sudah dikenal baik oleh korban.
Modusnya pun beragam, dari pemaksaan seperti pemerkosaan, hingga bujuk rayu.
Itu seperti sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Situbondo.
Seorang siswi Sekolah Dasar ( SD) di Situbondo, diduga menjadi korban persetubuhan oleh pacarnya sendiri.
Baca: Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk di Rumah Orangtuanya
Bocah SD kelas enam asal Kecamatan Banyuglugur berinisial M, warga Kecamatan Banyuglugur.
Akibatnya, orang tua bocah SD berusia 13 tahun melaporkan kasusnya ke Mapolres Situbondo.
Kepada Surya, M menuturkan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 18 Maret 2018 lalu di pantai eks lokalisasi Rajawali Besuki.
Menurutnya, pada saat pergi ke toko, pacarnya menelpon dan mengajak jalan jalan ke pantai.
"Ya saya iyakan dan pacar saya nunggu di pinggir jalan raya," ujar M saat di Mapolres Situbondo.
Setibanya dipinggir pantai, dirinya diajak ke semak semak dan diajak untuk berhubungan badan.
Ia menolak ajakan pacarnya itu, namun pacarnya tetap memaksa dan membuka celananya yang dipakainya.
"Satu kali itu saya digitukan (disetubuhi, Red)," kata M menceritakan.
Tak hanya itu, lanjutnya, pada tanggal 24 Maret dirinya kembali diajak jalan jalan ke tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Jatibanteng.
Baca: Investor Amerika Tertarik Kembangkan Wisata Pasir Putih Situbondo, Akan Dilengkapi Rumah Sakit
" Waktu di tempat wisata itu, saya diberi pil warna putih," tukasnya.
Usai mengkonsumsi pil pemberian pacarnya, M akhirnya meminta pacarnya yang satu desa itu mengantarkan ke rumah saudaranya.
" Waktu pulang sendiri dari rumah saudara, saya pingsan," tukasnya.
Ayah kandung M mengaku dirinya melaporkan kasus ke polisi, karena tidak terima anaknya diberi pil itu.
"Saya tidam tahu kalau anak saya digituan, akan tetapi saya laporkan karena anak saya diberi pil," kata ayah kandung M saat mendampinginya di Mapolres Situbondo.
Dikonfirmasi Surya, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyanmbodo membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Nanang, saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan penyidik Perlindingan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Situbondo.
"Sekarang korban masih dalam proses penyidikan," ujar Iptu Nanang Priyambodo.