Wakapolres Lombok Tengah Mengaku Tak Menyesal Menembak Mati Adik Iparnya dengan Brutal
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal yang menembak mati adik iparnya tidak menyesal seusai melakukan tindakan itu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal yang menembak mati adik iparnya tidak menyesal seusai melakukan tindakan itu.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, tak ada ucapa penyesalan dari pelaku.
"Saat kami tanya pelaku, apakah menyesal karena telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang adik iparnya sendiri, dengan santai ia menjawab tidak.," ungkap Kapolda.
Kapolda Menduga, perbuatan nekat itu dilakukan karena ada problem di dalam lingkup keluarganya.
"Kami menduga ada problem di dalam lingkungan keluarga, yang terus kami coba dalami dengan teliti," ujarnya saat memberikan penjelasan kepada wartawan di depan Dirkrimum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018).
Kapolda juga menambahkan, oknum tersebut benar anggota kepolisian negara.
"Korban adik ipar dari pelaku mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Korban Jumingan (33) pekerjaan swasta," jelasnya.
Ditegaskan Kapolda, pelaku membawa senpi dan melapor langsung ke Polrestabes Medan.
Saat penyelidikan saksi ada tiga orang, yaitu istri, ibu pelaku, dan istri dari pelapor.
"Untuk modus dan motif masih dalam pengungkapan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang kami amankan, Senpi, enam selongsong peluru, satu peluru yang bekas dipakai dan KTA. Kami juga sudah melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti," tambah Kapolda Sumut.
Sementara korban sedang diautopsi di RS Bhayangkara. Di dalam tubuh korban terdapat ada enam lubang yang diduga tembakan dari pelaku.
Kapolda Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan, Izin pelaku ke Medan, ada dari polri namun hal ini masih dalam penyidikan lebih dalam.
"Soal senpi seingat saya seorang anggota polisi seharusnya menitip ke dinas saat berpergian atau sedang tidak bertugas. Untuk yang menggunakan senpi selalu di tes kejiwaan," ujarnya.
Paulus menghimbau untuk tetap patuhi aturan, dan norma-norma di dalam kepolisian.
"Untuk berpergian saya sarankan menitipkan senjata, dan diminta untuk surat izin untuk berpergian. Untuk hasil tes urine, negatif dan begitu juga darah. Untuk pisikologis semua normal," tambahnya.
Kompol Fahrizal merupakan alumni Akpol 2003. Ia ditindak pidana pembunuhan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Adapun kronologi awal, Paulus menceritakan, ketika pelaku datang, ibu pelaku baru sembuh dari sakit.
Ia baru selesai pijit kaki, dan keluarga lainnya sedang membuat minuman. Pelaku tiba-tiba melaksanakan aksinya.
Usai melakukan aksi brutal dan kejam, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek terdekat dan lanjut ke Polrestabes Medan.