Wakapolres Fahrizal Menghuni Rutan Bersama Napi yang Dulu Ditangkapnya, Dapat Sel Khusus
Ia pun berjanji petugas Rutan mengantisipasi terjadinya penganiayaan terhadap Fahrizal oleh narapidana yang menaruh dendam
Editor: Hendra Gunawan
Fahrizal menembak mati Jumingan alias Jun (33), adik iparnya, Rabu (4/4) malam. Enam butir peluru senjata api jenis revolver muntah menembus tubuh Jun, suami Henny Wulandari, adik Fahrizal.
Saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (5/4), Fahrizal yang mengenakan penutup muka terlihat hanya memandang kosong ke arah depannya. Seperti orang yang sedang mengalami depresi berat.
Hingga hari ini, Polda Sumut belum bisa mengungkap apa alasan di balik penembakan sadis yang dilakukannya.
Waktu itu, pelaku datang ditemani istrinya Maya Harahap ke rumah Sukartini, ibunya di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Di rumah itu, tinggal Jumingan dan keluarga.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Jumat dini hari, jenazah Jun dikebumikan di kampung halamannya di Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, perjalanan sekitar 3 jam dari Medan.
Motif Penembakan
Hingga Sabtu kemarin, penyidik Direktorat Reserser Kriminal Umum Polda Sumut belum banyak berkomentar perihal penyidikan terhadap Kompol Fahrizal. Penyidik masih menggali motif utama pelaku hingga tega menembak adik iparnya, Jumingan alias Jun.
"Penyidik masih menggali motif penembakan," kata Direktur Ditres Krimum Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi melalui pesan tertulis.
Sementara Kabag Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengaku penyidik masih kesulitan mengorek informasi dari pelaku, karena hingga kemarin belum bisa dilakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal.
"Kami belum bisa pastikan motif pelaku, sampai hari ini belum diperiksa. Masih linglung dia. Recana akan dilakukan tes kejiwaan oleh dokter spesialis. Sebelumnya kami sudah mengecek kesehatan, hasilnya secara umum pelaku dinyatakan baik dan tidak menggunakan narkoba," kata Rina.
Sambil menunggu keadaan pelaku pulih, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk melakukan olah kejadian perkara dan menyita barang bukti senjata api jenis revolver beserta enam butir selongsong proyektil, kartu tanda anggota Polri dan kartu kepemilikan senjata api.
"Kami sudah periksa empat saksi. Perkembangan selanjutnya akan saya informasikan," ujarnya.
Ancaman Hukuman Mati
Kompol Fahrizal yang merupakan Wakil Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, NTB, membawa senjata api ke kampung halamannya di Kota Medan, diduga kuat memang disengaja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.