Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolres Fahrizal Menghuni Rutan Bersama Napi yang Dulu Ditangkapnya, Dapat Sel Khusus

Ia pun berjanji petugas Rutan mengantisipasi terjadinya penganiayaan terhadap Fahrizal oleh narapidana yang menaruh dendam

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wakapolres Fahrizal Menghuni Rutan Bersama Napi yang Dulu Ditangkapnya, Dapat Sel Khusus
Instagram Kompol Fahrizal
Kompol Fahrizal, Wakil Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, NTB 

Jika memang benar tujuannya untuk menghilangkan nyawa seseorang, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Pasalnya ancaman hukuman mati itu terungkap dari pasal yang dijeratkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan itu. Yakni Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, para anggota Polri yang memenuhi syarat memang dilengkapi dengan senjata api untuk bertugas dan melindungi diri.

Namun, penggunaan senjata tersebut tidak bisa sembarangan. Setiap butir peluru yang keluar harus dipertanggungjawabkan
Bahkan, anggota tersebut harus lolos tes kejiwaan untuk menilai apakah dia layak membawa senjata.

"Orang yang tidak emosional, tidak temperamental. Bukan yang trigger happy, suka menarik pelatuk. Tidak boleh sembarangan, ke mana-mana maunya menonjolkan senjata," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, seperti yang dilansir Kompas.com.

Setyo mengatakan, setidaknya ada tiga kemampuan yang harus dimiliki polisi untuk menggunakan senjata.

Pertama, kecakapan membawa senjata sehingga tahu tempat dan kondisi di mana dan kapan dia harus membawa senjata. Kedua, kemampuan untuk menyimpan di tempat-tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak. Ketiga, kemampuan menggunakan senjata disesuaikan dengan tempat dan kondisi.

Berita Rekomendasi

"Kecuali dia ditugaskan di suatu daerah, penangkapan, tugas ke daerah konflik, memang dilengkapi senjata," kata Setyo.

Rabu lalu, kasus penembakan yang dilakukan Wakil Kapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal. Ia menembakkan enam peluru dari senjata api laras pendek revolver ke tubuh Jumingan alis Jun, adik iparnya di Medan, Sumatera Utara, hingga tewas.

Setyo mengatakan, saat ini Fahrizal sudah ditahan dan didalami keterangannya oleh Divisi Profesi Pengamanan. Dari informasi awal, Fahrizal memang tidak sedang bertugas saat itu. "Kalau cuti ke mana-mana bawa senjata, enggak boleh," kata Setyo.

Saat ini, masih didalami motif Fahrizal menembak adik iparnya yang bernama Jumingan alias Iwan.
Peristiwa diawali dengan cekcok antara Fahrizal dengan ibunya. Tidak diketahui sebab keributan tersebut.

Fahrizal kemudian mencabut senjata dan menodongkan ke arah ibunya. Iwan kemudian datang menghampiri dan mencoba menghalangi Fahrizal. Kemudian, moncong senjata me garah ke Iwan dan keluar beberapa tembakan. Peluru menembus kepala dan perut korban.

Kompol Fahrizal melakukan eksekusi terhadap adik iparnya sendiri bernama Jumingan dengan menghabiskan seluruh peluru senjata api miliknya. Masing-masing peluru senjata api revolver ditembakkan ke bagian kepala sebanyak 3 kali dan bagian kemaluan 3 kali.

Saat ditanya apakah pelaku dalam pengaruh obat-obatan, Paulus Waterpauw mengatakan hasil tes darah sementara masih negatif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas