Dari Dalam Lapas Narkotika Jelekong, Napi Peras Korban dengan Video Porno
Dalam pemeriksaan sementara polisi, uang hasil pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pihak di luar pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sejumlah warga binaan di salah satu Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan berunsur pornografi oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, penyidiknya di Polrestabes sedang menyidik kasus tersebut.
Modusnya, pelaku mengunakan media sosial di kamar tahanan dengan foto profil diganti jadi tampak menarik.
Kemudian, pelaku menjalin pertemanan dengan korban yang mayoritas perempuan di luar lapas secara acak, atau memilih lawan jenis yang menarik.
"Pelaku berkenalan menjalin pertemanan dengan lawan jenis. Mereka intens komunikasi via chat. Pelaku di dalam tahanan dan korban di luar. dari komunikasi itu, mereka akrab," ujar Kapolda di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (10/4).
Dari keakraban mereka, komunikasi berlanjut lebih intim.
"Komunikasi berlanjut dengan video call. Setelah intens komunikasi via video call, pelaku meminta korban untuk telanjang," ujar Kapolda.
Baca: Anak Didik Lapas Pakjo Ikuti Ujian Nasional di SMA N 11
Tindakan tersebut dilakukan secara virtual.
Korban di luar lapas dan pelaku di dalam lapas.
Kemudian, setelah telanjang lewat komunikasi video call, tindak pidana pemerasan pun terjadi.
"Si pelaku ini berkomplot, empat orang. Saat korban telanjang dalam video call itu, pelaku menyimpan rekaman video telanjang. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut secara luas jika korban tidak menyerahkan uang pada pelaku. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut ]ada pelaku," ujar Agung.
Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung. Dalam pemeriksaan sementara polisi, uang hasil pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pihak di luar pelaku.
"Hasil pengakuan pada pemeriksaan pertama, uang hasil pemerasan mengalir pada petugas jaga. Sedang kami kembangkan bagaimana prosesnya ponsel bisa masuk sembarangan. Untuk detailnya silahkan nanti tanya penyidik," ujar Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.